hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas guru usia di atas 35 tahun
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun.
“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin.
Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi diatas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun.
Baca juga: Kemendikbud sebut seleksi guru PPPK berdasarkan kompetensi
Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan afirmasi. Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori.
“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia.
Huda menyarankan agar proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan. Komis X DPR menyarankan agar adanya komitmen bersama antara guru dan Kemendikbud dalam pemerataan distribusi guru.
Baca juga: Kemendikbud: Guru honorer yang ikut seleksi PPPK maksimal 59 tahun
Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari juga menyarankan pemerintah membuat skema pengangkatan guru honorer yang sudah lama mengabdi sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres atau melalui opsi lain yang sesuai dengan peraturan.
“Komisi X DPR juga mendorong agar Kemendikbud, Kemen PAN-RV, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN untuk membuat kebijakan yang lebih komperehensif dan tidak parsial, sehingga skema afirmasi bagi guru honorer yang mengajar di daerah 3T dan sekolah swasta ke dalam proses perencanaan dan pengadaan ASN baik dalam formasi CPNS maupun PPPK,” terang Desy.
Baca juga: Kemendikbud dorong pemda ajukan formasi guru PPPK
Baca juga: Mendikbud: Semua guru honorer berpeluang jadi P3K pada 2021
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021