Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).D
Dia menilai Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.
"Saat ini ancaman ekstremisme semakin meningkat berbasis kekerasan diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita, sebagai "teror" informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme
Dia mengatakan ancaman ekstrimisme itu juga telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
Selain itu menurut dia dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Azis juga meminta pemerintah untuk dapat menjabarkan secara rinci mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme agar tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat.
"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta pemerintah dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Baca juga: PB MA: Mathla'ul Anwar tidak ajarkan radikalisme dan ekstrimisme
Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/1) yaitu, menimbang:
a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d. Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2O2O-2O24.
Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh KlL, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;
3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;
4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme; dan
5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.
Baca juga: Mendes nilai pelibatan masyarakat desa cegah ekstrimisme dan radikalisme
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021