"Nasabah-nasabah sangat mengharapkan bahwa OJK dapat segera langsung bertindak, karena sampai saat ini OJK masih belum mengambil tindakan nyata atas PKPU PT AJK walaupun sudah berulang kali nasabah-nasabah menyurati OJK dan mengirim pesan whatsapp secara pribadi kepada pejabat-pejabat OJK terkait," kata salah seorang nasabah Nurlaila dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Nurlaila menuturkan, kenyataan yang terjadi sekarang adalah sidang proses PKPU oleh pengadilan terus saja berlanjut dimana pada 15 Januari 2020 AJK melalui tim pengurus PKPU mengajukan proposal perdamaian. Menurutnya, proposal tersebut mengejutkan dan meresahkan nasabah.
Baca juga: OJK nyatakan tidak pernah setujui PKPU terhadap Kresna Life
Ia menuturkan, proposal yang diajukan AJK dalam PKPU menuliskan masa tenggang untuk mulai bayar selama 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian dan dalam tabel ditulis dimulai Juli 2022.
"Sedangkan dalam skema pembayaran tanggal 7 September 2020 yang diajukan AJK sebelum PKPU dan sudah disetujui oleh sebagian besar nasabah-nasabah pemegang 8.054 polis pembayaran dimulai sejak September 2020 lalu dimulai dengan 50 juta kepada nasabah-nasabah yang sudah menanda-tangani Perjanjian Kesepakatan Bersama atau PKB," ujar Nurlaila.
Nurlaila mengatakan, AJK sendiri sudah mulai membayar sebagian kewajibannya kepada 5.672 polis. Akan tetapi, sejak keluarnya putusan sela PKPU pada 10 Desember 2020, AJK menghentikan semua pembayarannya dengan alasan PKPU tersebut.
Baca juga: OJK sanksi Asuransi Jiwa Kresna dilarang tutup pertanggungan baru
"Begitu juga rencana pembayaran untuk pensiunan, manula dan orang-orang sakit yang sangat membutuhkan juga jadi terhenti," katanya.
OJK sendiri sudah meminta AJK untuk mengambil tindakan hukum dan nasabah-nasabah juga sudah mendapatkan dan mengabarkan bahwa ada dasar hukum untuk AJK mengajukan pencabutan PKPU tersebut. Namun, lanjut Nurlaila, ternyata AJK sama sekali tidak melakukan tindakan hukum apapun.
"Nasabah sekali lagi meminta agar OJK segera bertindak nyata menjalankan tupoksinya karena sudah diberi kewenangan yang besar oleh negara, terutama dalam hal perlindungan nasabah atau masyarakat," ujar Nurlaila.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021