Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan total pemasukan bagi kas negara senilai Rp591.184.000 dari lelang tiga unit mobil milik terpidana korupsi mantan Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar.Milik terpidana Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar berdasarkan putusan MA Nomor: 21 K/Pid.Sus/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan laku dan terjualnya tiga unit mobil
Jefferson merupakan terpidana perkara korupsi penyelewengan dana APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2006-2008.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa mengatakan sebagai salah satu pemasukan bagi kas negara, KPK yang diwakili oleh Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, Senin (18/1) telah melelang barang rampasan.
"Milik terpidana Jefferson Soleiman Montesquieu Rumanjar berdasarkan putusan MA Nomor: 21 K/Pid.Sus/2017 tanggal 29 Maret 2017 dengan laku dan terjualnya tiga unit mobil," ucap Ali.
Baca juga: Mantan Wali Kota Tomohon Resmi Ditahan KPK
Tiga unit mobil yang laku terjual, yakni Jeep Wran 3.8L AT dengan harga Rp400 juta, Toyota Jeep Jenis FJ40RV.UC Tahun 1979 dengan harga Rp151 juta, dan Toyota Avanza 1300 G Tahun 2006 dengan harga Rp40.184.000.
"Sehingga total pemasukan bagi kas negara sebesar Rp591.184.000," ujar Ali.
Sebelumnya, kata Ali, Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Senin (11/1) juga telah menyetor ke kas negara sejumlah Rp240 juta dari hasil uang rampasan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :44 /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Desember 2020 atas nama terpidana Hong Artha John Alfred.
Hong Artha adalah Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), terpidana perkara korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
"KPK akan terus melakukan lelang barang rampasan dan penagihan uang pengganti kepada para napi koruptor yang perkaranya ditangani KPK untuk memberikan pemasukan bagi kas negara," ucap Ali.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021