"Surat tugas mencantumkan nama dan tanda tangan Ketua KPK (Firli Bahuri)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK terbitkan SE ingatkan penyelenggara negara sampaikan LHKPN 2020
Ia mengungkapkan surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan, dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK (surat keputusan) atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu," kata dia.
Baca juga: KPK dorong instansi segera sampaikan rencana kerja UPG 2021
Hingga saat ini, ucap dia, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri: Seluruh pegawai KPK akan jalani vaksinasi COVID-19
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui 'call center 198' atau email informasi@kpk.go.id," kata Ali.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021