Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantarkan seorang saksi Daning Saraswati dari unsur swasta ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut
Penyidik KPK, Selasa, memeriksa Daning sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini, maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih detail tempat yang dituju untuk mengambil beberapa dokumen tersebut.
Saat ini, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi Daning masih dilakukan oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya pula.
Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari pihak swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap pengadaan bansos di Jabodetabek
Baca juga: KPK panggil 3 saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021