"Kalau bisa, dikembalikan ke daerah asal dengan bantuan koordinasi," kata Iman saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Iman mengingatkan hal itu harus dilakukan dengan berbagai kriteria yang ditetapkan, termasuk adanya jaminan dari dokter bahwa pasien tersebut tidak akan parah dalam perjalanannya ketika dibawa ke rumah sakit (RS) rujukan di daerahnya.
Pengembalian itu karena saat ini 30 persen keterisian tempat tidur pasien COVID-19 di Jakarta merupakan warga yang berasal dari luar DKI Jakarta. Kebanyakan berasal dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
Namun Iman mengingatkan pengembalian pasien COVID-19 ke daerah asal bukan berarti mengembalikan kemudian menelantarkan mereka di daerah asal pasien COVID-19.
Baca juga: Legislator : pasien COVID-19 dari luar Jakarta tak bisa dihindari
Baca juga: "Lockdown" Gedung DPRD DKI Jakarta diperpanjang sampai 25 Januari Saat fasilitas kesehatan (faskes) di Jakarta hampir penuh, kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu, pengembalian pasien bisa dilakukan namun harus dengan koordinasi apakah RS COVID-19 di daerah asal pasien masih tersedia untuk dilakukan perawatan atau tidak.
Apabila tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke daerah asal, pasien COVID-19 dari luar Jakarta terpaksa harus dirawat di Jakarta hingga sembuh. "Tapi bukan dilepaskan, dibantu koordinasi. Kalau tidak ada tempat rawat ya apa boleh buat, harus dibantu," tutur Iman.
Pemprov DKI Jakarta mengungkap kondisi ICU dan tempat tidur rumah sakit ibu kota sebanyak 8.890 untuk menampung pasien COVID-19, tersisa hanya 13 persen.
Angka penggunaan tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit di DKI Jakarta untuk pasien COVID-19 adalah sebanyak 87 persen melayani warga lintas provinsi.
Jika dibandingkan dengan provinsi lain di sekitar Jakarta, maka BOR DKI Jakara lebih tinggi. BOR di Provinsi Banten 79 persen, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 78 persen, Jawa Barat (73) dan Jawa Timur 69 persen.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021