Komisi III gelar uji kelayakan calon Kapolri

20 Januari 2021 09:35 WIB
Komisi III gelar uji kelayakan calon Kapolri
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Nz/aa.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu akan dimulai dengan paparan makalah berisi visi-misi, yang sebelumnya telah diserahkan ke Komisi III pada Selasa (19/1).

Menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit dilakukan pada Rabu pukul 10.00 WIB yang dilakukan dengan menerapkan prokotol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Pukul 10.00-12.00 WIB dijadwalkan paparan calon Kapolri dari makalah yang telah dibuatnya dan diserahkan kepada Komisi III DPR," kata Sahroni di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komisi III DPR terapkan prokes ketat saat uji kelayakan calon Kapolri
Baca juga: Lemkapi: Listyo Sigit akan mulus lewati uji kelayakan
Baca juga: Komjen Sigit mohon doa dan dukungan masyarakat jelang uji kelayakan


Dia menjelaskan dalam waktu sekitar dua jam tersebut, calon Kapolri diberikan kesempatan untuk menjabarkan visi-misinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.

Setelah itu menurut dia, uji kelayakan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pendalaman terkait visi-misi calon Kapolri yaitu para anggota Komisi III DPR mengajukan pertanyaan.

"Sesuai jadwal usai paparan visi-misi dilanjutkan dengan istirahat lalu dilanjutkan pukul 14.00 WIB. Namun lihat situasi nanti," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Komisi III DPR akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 secara ketat saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri pada Rabu (20/1), yaitu dengan membatasi kehadiran fisik dalam ruang rapat.

"Karena ini masih masa pandemi sehingga kami tetapkan juga protokol kesehatan. Masing-masing fraksi yang hadir fisik diwakili dua orang, selebihnya mengikuti secara virtual," kata Arsul di Jakarta, Selasa (19/1).

Dia mengatakan staf calon Kapolri yang hadir juga dibatasi kehadirannya dalam ruang rapat yaitu tidak boleh lebih dari 9 orang. Jumlah itu menurut dia masih dalam batasan prokes COVID-19 yang memang dimungkinkan dalam sebuah pertemuan.

Menurut dia, biasanya Komisi III DPR langsung mendengarkan pendapat fraksi-fraksi usai menggelar uji kelayakan, apakah menerima atau tidak sosok calon Kapolri yang diajukan Presiden.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021