"Kami menyambut baik dan sepenuhnya mendukung dikeluarkannya Perpres RAN-PE ini," kata Christina, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Perpres 7/2021 tentang RAN-PE.
Baca juga: Presiden terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme
Menurut dia, persoalan ekstremisme sudah menjadi permasalahan seluruh elemen bangsa dan bukan hanya pemerintah.
Apalagi, kata politikus Partai Golkar itu, perkembangannya saat ini memang mengkhawatirkan, sebab penyebaran propaganda dan rekrutmen calon ekstremis semakin mudah dijalankan dengan dukungan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
"Saya melihat RAN-PE mengakui adanya beberapa pemicu (drivers) ekstremisme, faktor-faktor mana tidak mungkin diatasi dengan menggunakan satu pendekatan semata," kata anggota Badan Legislasi DPR itu.
Baca juga: Moeldoko: jelaskan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Perpres RAN-PE, kata dia, menjawab hal tersebut, dan menyediakan ruang bagi kementerian atau lembaga, serta pemerintah daerah untuk juga melibatkan peran serta masyarakat.
"Ini menjadi langkah maju yang perlu diapresiasi," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Revisi UU 15/2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi payung pengaturan yang antara lain mewajibkan pemerintah melakukan pencegahan terorisme dengan langkah antisipasi secara terus menerus melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Baca juga: Bamsoet minta kegiatan kontra ekstremisme mudah dijangkau masyarakat
Ia menegaskan bahwa Perpres RAN-PE menegaskan dan menjabarkan komitmen dan langkah pemerintah dalam konteks kesiapsiagaan tersebut.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR RI, kami akan terus memantau dan memastikan kementerian atau lembaga mitra kami di Komisi I siap melaksanakan komitmen pemerintah yang menjadi porsi masing-masing mitra dalam rencana aksi nasional ini," kata Christina.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021