• Beranda
  • Berita
  • Polresta Pekanbaru ringkus empat pelaku penyiraman air keras

Polresta Pekanbaru ringkus empat pelaku penyiraman air keras

20 Januari 2021 18:12 WIB
Polresta Pekanbaru ringkus empat pelaku penyiraman air keras
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (tengah) menunjukan foto korban penyiraman air keras, di Kota Pekanbaru, Rabu (20/1/2021). (ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru)
Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap empat orang pelaku yang dibayar untuk menyiramkan air keras kepada warga karena memviralkan aksi demonstrasi di Kabupaten Kampar.

"Kasus ini awalnya seorang wanita melaporkan ada penyiraman air keras di Jalan Tamtama, Labuh Baru, Rabu pekan lalu. Korban saat itu bersama pacarnya, melintas tiba-tiba didekati pelaku empat orang dan disiram air keras," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan korban penyiraman air keras adalah dua warga bernama Heggi (26) dan Indah (26). Keduanya mengalami luka di wajah mereka akibat terkena siraman air keras.

Baca juga: Polisi usut kasus dugaan penganiayaan wartawan di Flores Timur

Empat pelakunya masing-masing bernama J. Sitorus (28), Elda Pardede (26), Trisurya (18) dan Fajar G. (51). Mereka ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru pada 18 Januari lalu.

Nandang menjelaskan motif kejahatan tersebut diduga karena sakit hati seorang pelaku berinisial RU yang masih buron. Ru merasa dendam karena aksi demonstrasi di Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu disebarluaskan hingga "viral" di media sosial oleh korban.

"Motif sakit hati terhadap korban. Korban memviralkan aksi unjuk rasa para pelaku. Karena korban ini memviralkan perbuatan aksi unjuk rasa dan di situlah timbul sakit hati," katanya.

Baca juga: Polres Mimika periksa kondisi kejiwaan orang yang panah warga

Menurut dia, RU diduga adalah otak kejahatan itu dengan membayar empat orang pelaku yang ditangkap masing-masing Rp8 juta untuk menyiramkan air keras kepada korban.

"Ditangkap empat pelaku. JS eksekutor yang menyiram korban. EP mengendarai motor, TS membonceng FG membuntuti korban dan akhirnya menyiram korban. Mereka ini bermufakat jahat melakukan penganiayaan kepada korban dan ini cukup sadis," katanya.

Polisi kini menahan pelaku di Mapolres dan menjerat mereka dengan Pasal 355 ayat (1) Jo. Pasal 353 ayat (1) dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021