"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia Koro Dimu terkait persoalan penjualan aset tanah di Labuan Bajo. Pemeriksaan kami sangat penting untuk mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan bersangkutan sebagai seorang notaris," kata Albert Riwu Kore kepada wartawan di Kupang, Rabu.
Albert Riwu Kore mengatakan hal itu terkait penetapan tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT terhadap Theresia Koro Dimu, salah seorang notaris/PPAT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Korupsi penjualan tanah di Labuan Bajo rugikan negara Rp1,3 triliun
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Theresia Koro Dimu dilakukan Majelis kehormatan notaris NTT sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut Albert Riwu Kore, hasil pemeriksaan majelis kehormatan notaris NTT tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Theresia Koro Dimu dalam pembuatan akte pada lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat itu.
Bahkan, menurut Albert Riwu Kore, proses pembuatan akte yang dilakukan Theresia Koro Dimu yang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan sesuai aturan berlaku dan dilakukan secara profesional.
"Kami sudah menelusuri semua dan hasilnya tidak ada pelanggaran kode etik dan semua proses pembuatan akte sesuai aturan berlaku sebagai notaris yang dilakukan secara profesional, namun ketika anggota kami ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sangat kami sayangkan," tegasya.
Kasus yang menimpa Theresia Koro Dimu merupakan kasus yang pertama menimpa notaris di provinsi berbasis kepulauan ini.
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan satu pengacara terkait kasus tanah di Labuan Bajo
"Hal inilah yang menimbulkan keprihatinan seluruh notaris di NTT, karena kami tidak melihat adanya pelanggaran hukum dilakukan Theresia Koro Dimu namun ditetapkan sebagai tersangka,"tegas Albert Riwu Kore.
Menurut dia, sebagai notaris hanya menerima dokumen yang sudah dalam bentuk akte yang merupakan produk BPN sebagai lembaga pemerintah.
"Apabila sudah dalam bentuk akte maka tidak ada alasan bagi seorang notaris untuk menolak membuat akte termasuk akte jual beli dan balik nama seperti biasa,"tegasnya.
Ia mengatakan apabila sejak awal ada indikasi terjadi pelanggaran hukum dalam proses awal penerbitan sertifikat karena lahan itu merupakan tanah milik negara, maka harusnya dilakukan pengusutan dari BPN.
"Awal tindakan pidana ada situ. Bukan bermuara kepada notaris. Notaris memproses akte notaris/PPAT setelah ada sertifikat yang dibuktikan adanya penerbitan sertifikat dari BPN,"tegas Albert Riwu Kore.
Baca juga: Satu tersangka penjualan aset Pemda Manggarai Barat diringkus di Bali
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021