"Meskipun jabatan-jabatan yang saya emban bukan jabatan yang bergengsi dan strategis akan tetapi tidak mengurangi rasa bangga dan syukur saya dan orang tua saya," kata Pinangki sambil tersedu saat membacakan nota pembelaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pinangki menjadi jaksa sejak 2007. Selanjutnya pada 2011 ia bertugas sebagai jaksa fungsional di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), pada 2012 Pinangki bertugas sebagai jaksa fungsional di Bidang Pengawasan, pada 2014 Pinangki menjabat eselon 4 sebagai Kasubdit Statistik dan Analisis pada Pusat Informasi Data dan Statistik Kriminal (Pusdakrimti) Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pinangki ceritakan awal karir sebagai jaksa dalam nota pembelaan
"Karena saya telah menjadi satu-satunya jaksa dalam keluarga saya ini. Tentu itu menjadi keteguhan saya untuk tetap mengabdi dan berbuat yang terbaik bagi korps Kejaksaan," ungkap Pinangki.
Menurut Pinangki, rasa bangga dan syukur kepada institusi Kejaksaan tersebut selalu terpatri dalam dirinya sehingga tidak mungkin bagi Pinangki saya untuk mengkhianati institusi Kejaksaan.
"Tidak mungkin saya berkhianat dengan cara menghindarkan seorang buronan untuk dilakukan eksekusi," tambah Pinangki.
Pinangki pun mengungkapkan bahwa sejak awal saksi-saksi dalam persidangan mengungkapkan dalam pertemuannya dengan Djoko Tjandra, ia selalu meminta Djoko Tjandra untuk menjalankan hukumannya terlebih dahulu baru selanjutnya ditempuh upaya hukum yang akan dilaksanakan oleh Anita Kolopaking.
"Sebagai seorang anak dan juga orang tua tentu saya sangat terpukul begitu pun dengan keluarga atau orang tua saya hingga saya kehilangan bapak saya yang meninggal pada hari minggu lalu karena sakit," ungkap Pinangki kembali sambil menangis.
Pinangki pun mengaku merasa bersalah dan menyesal.
"Tentu itu adalah musibah yang membuat saya merasa bersalah, menyesal, saya belum bisa membahagiakan orang tua saya dan saya tidak bisa mendampingi hingga merawatnya saat sakit karena saya melakukan ini," kata Pinangki.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tiga perbuatan Pinangki yaitu menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS dan melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa Pinangki dituntut 4 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021