Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali masuk zona merah dengan risiko penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19 tinggi, di mana jumlah temuan kasus COVID-19 hingga kini mencapai 5.059 kasus.Penyebab Kabupaten Jepara kembali turun menjadi zona merah karena kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga kasus baru COVID-19 terus menanjak grafiknya.
"Sesuai hasil penghitungan skor masuk zona merah per tanggal 18 Januari 2021 karena skornya 1,80. Sedangkan di peta risiko di laman https://covid19.go.id baru muncul hari Rabu (20/1) ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jepara Muh Ali di Jepara, Rabu.
Pada laman https://corona.jepara.go.id/ per 20 Januari 2021, disebutkan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Jepara mencapai 5.059 kasus, positif COVID-19 aktif sebanyak 1.156 kasus, dan meninggal 323 kasus, sedangkan sembuh sebanyak 3.580 kasus.
Menurut dia penyebab Kabupaten Jepara kembali turun menjadi zona merah karena kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sehingga kasus baru COVID-19 terus menanjak grafiknya.
Sedangkan untuk upaya lain yang dilakukan tim Satgas sudah cukup baik, termasuk dalam hal penelurusan kontak hingga pengobatan terhadap pasien.
Ketersediaan tempat tidur untuk pasien COVID-19 di semua rumah sakit rujukan, kata dia, juga tersedia, meskipun ketersediaan ventilator masih perlu penambahan.
Keterbatasan alat ventilator di beberapa rumah sakit di Kabupaten Jepara, memang berdampak sehingga ada pasien yang dirujuk ke rumah sakit di luar Jepara.
Agar Kabupaten Jepara bisa turun menjadi zona oranye, maka perlu ada upaya tegas dalam mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Salah satuya perlu ada sanksi terhadap masyarakat yang tidak patuh prokes yang memberikan efek jera.
"Jika sanksinya hanya sekadar kerja sosial atau lainnya kelihatannya belum memberikan efek jera. Tentunya perlu mencoba penerapan sanksi yang bisa memberikan efek jera, seperti pemberian denda," katanya.
Tanpa ada efek jera, dia memastikan, masih banyak masyarakat di Jepara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Upaya lainnya, yakni dengan mengundang para tokoh agama maupun masyarakat untuk diberikan pembinaan dan ajakan agar jamaah di masing-masing tempat ibadah diminta memakai masker maupun rajin mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selain itu, dia juga mengusulkan, ketika dalam satu keluarga diketahui ada yang positif COVID-19, maka satu keluarga tersebut harus diisolasi dan kebutuhan hidup sehari-harinya ditanggung pemerintah.
"Jika hal itu didukung, tentunya bisa menekan temuan angka kasus COVID-19," demikian Muh Ali.
Baca juga: Hasil tes usap COVID-19 di kantor DPRD Jepara 16 orang positif
Baca juga: Tak bermasker, puluhan warga Jepara-Jateng jalani tes cepat antigen
Baca juga: Setelah Camat di Jepara meninggal, 1 orang dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: Wisatawan ke Karimunjawa Jepara wajib tes cepat antigen
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021