"Hari ini 13 berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum sehingga penyidik melaksanakan tahap 2 terhadap 13 tersangka dengan penyerahan berkas dan barang bukti kepada JPU," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Kamis.
Menurut dia, berkas tersangka yang telah dinyatakan lengkap yaitu AN, AS,AR,EP,HS, MN, TDKD,CS A alias U,MN,MA, DK,ST.
Baca juga: Kejati tahan lagi satu warga negara Italia terkait kasus Labuan Bajo
Abdul Hakim mengatakan setelah dilakukan serah terima tanggungjawab tersangka dan berkas perkara tahap dua, kemudian para tersangka ditahan selama 20 hari oleh JPU di Rumah Tahanan Penfui Kupang.
"Penahanan selama 20 hari ini sambil menunggu pelimpahan perkarannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang," kata Abdul Hakim
Ia mengatakan ada empat berkas perkara dari empat tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, yang masih dalam pendalaman penyidik Kejaksaan NTT, yaitu berkas milik tersangka ACD,PS,MRD dan NS.
Untuk diketahui penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap 16 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan sebelumnya menyebutkan dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai itu terbagi pada sejumlah klaster yaitu klaster mafia tanah, BPN, pemerintah daerah dan notaris.
Baca juga: Kejaksaan NTT periksa Bupati Manggarai Barat sebagai tersangka
Baca juga: Satu tersangka penjualan aset Pemda Manggarai Barat diringkus di Bali
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021