KPU Sultra: Tiga daerah tanpa sengketa Pilkada

22 Januari 2021 10:11 WIB
KPU Sultra: Tiga daerah tanpa sengketa Pilkada
Ilustrasi : Seorang pemilih memasukan surat suara Pilkada 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aa.

Kolaka Timur rapat pleno penetapan dilaksanakan Kamis kemarin, untuk Buton Utara dan Konawe Utara dijadwalkan hari Jumat ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa tiga daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 tanpa ada sengketa dapat melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani di Kendari, Jumat, mengatakan tiga kabupaten yang melakukan pleno penetapan adalah Kolaka Timur (Koltim), Buton Utara (Butur), dan Konawe Utara.

"Kolaka Timur rapat pleno penetapan dilaksanakan Kamis kemarin, untuk Buton Utara dan Konawe Utara dijadwalkan hari Jumat ini," kata Ade.

Baca juga: KPU Sultra sebut empat gugatan Pilkada lanjut sidang di MK

Ia menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan menyatakan bahwa ketiga kabupaten tersebut bebas dari sengketa pilkada, sehingga dilakukan pleno penetapan.

"Pleno penetapan setelah adanya surat resmi dari KPU RI itu berupa penyampaian, karena kita di daerah butuh pemberitahuan resminya sebelum masuk ke tahapan selanjutnya. Prosesnya, MK menyurat ke KPU RI bahwa di daerah tersebut dinyatakan tidak ada gugatan," kata Ade.

 
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra Ade Suerani (ANTARA/Harianto)



Selanjutnya, sambung Ade, KPU RI menyurat ke KPU Kabupaten untuk kemudian dilakukan pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih paling lama tiga hari setelah pemberitahuan diterima.

"Nanti, KPU langsung menyurat ke DPRD setempat untuk selanjutnya dilakukan pengesahan pelantikan dan pemberhentian kepala daerah sebelumnya," jelansya.

Dijelaskannya, untuk pelantikan bupati dan wakil bupati periode lima tahun mendatang akan dilakukan setelah di hari akhir masa jabatan (AMJ) masing-masing kepala daerah, dimana Kabupaten Butur dan Koltim, masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari, sementara Konut berakhir pada 21 April mendatang.

"Jadi, di hari yang sama berakhirnya masa jabatan akan dilakukan pelantikan kepala daerah pemenang pilkada 2020. Kalau incumbent dan terpilih kembali, maka akan kembali dilantik juga di hari itu, karena tidak mungkin kan ada kekosongan," ujar Ade.

Diketahui, ada empat daerah berperkara yakni Kabupaten Muna, Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel) dan Konawe Kepulauan (Konkep), Ade menuturkan, tahapan akan dilanjutkan jika proses sengketa pilkada di MK telah selesai. Melihat kalender MK, sidang pleno putusan berakhir pada 24 Maret 2021.

Baca juga: KPU Rejang Lebong segera tetapkan calon bupati-wakil bupati terpilih
Baca juga: KPU Depok tetapkan Idris-Imam Wali Kota-Wawali Depok terpilih

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021