• Beranda
  • Berita
  • Satgas Pamtas amankan 144 botol minuman keras ilegal

Satgas Pamtas amankan 144 botol minuman keras ilegal

22 Januari 2021 13:30 WIB
Satgas Pamtas amankan 144 botol minuman keras ilegal
Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 144 botol minuman keras berbagai merek asal Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.  (Istimewa)
Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas mengamankan sebanyak 144 botol minuman keras berbagai merek asal Malaysia di perbatasan Indonesia-Malaysia di jalan "tikus" antara Pos Segumun dan Pos Guna Banir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Upaya penyelundupan sebanyak 144 botol minuman keras berbagai merek itu digagalkan oleh personel di kedua Pos Pamtas saat melaksanakan kegiatan rutin patroli," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulis di Entikong, Sanggau, Jumat.

Baca juga: Satgas Perbatasan Yonif 642 amankan PMI ilegal dan puluhan botol miras

Ia menjelaskan, diamankannya minuman keras tersebut bermula saat personelnya melaksanakan patroli rutin di sektor wilayah Dusun Segumun. Dalam perjalanannya, personelnya melihat dari kejauhan ada seseorang yang berlawanan arah.

"Namun ketika didekati orang tersebut kabur karena takut diperiksa, dan orang itu meninggalkan barang berupa karung, pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," katanya.

Ketika diperiksa, kata Dansatgas, dalam karung itu ternyata berisikan puluhan botol miras, terdiri atas 12 botol minuman keras jenis Vodka dan 72 botol merek Gin Tanduk.

Baca juga: Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas perketat pengamanan kawasan perbatasan

Selanjutnya di Pos Guna Banir sekitar pukul 05.30 WIB, kata dia, personelnya juga berhasil mengamankan sekitar 60 botol minuman keras jenis yang sama di sebuah gubuk di wilayah Dusun Guna Banir.

"Satgas Pamtas akan terus memperketat pengamanan melalui patroli rutin di sektor masing-masing jajaran untuk memerangi peredaran minuman keras yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh warga agar mau bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal di wilayah perbatasan, dengan cara tidak memperjualbelikan dan mengonsumsinya.

Baca juga: Satgas Pamtas gagalkan penyelundupan 4 kg sabu-sabu asal Malaysia

"Untuk proses lebih lanjut saat ini barang bukti sebanyak 144 botol minuman keras merek Vodka dan Gin Tanduk selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Entikong untuk proses selanjutnya," katanya.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021