• Beranda
  • Berita
  • Menjaga dan memelihara hutan dengan pemanfaatan berkelanjutan

Menjaga dan memelihara hutan dengan pemanfaatan berkelanjutan

22 Januari 2021 15:34 WIB
Menjaga dan memelihara hutan dengan pemanfaatan berkelanjutan
Pengunjung berswafoto di samping bibit pinus oocarpa di lokasi persemaian bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) kawasan hutan lindung di kaki Gunung Slamet, Dukuh Tengah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (16/11/2019). Sebanyak 500.000 batang bibit pinus oocarpa selain untuk rehabilitasi hutan lindung dan penghijauan, juga dimanfaatkan sebagai bahan baku kayu pertukangan dan getahnya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww
Kayanya hutan Indonesia sudah bukanlah hal yang diragukan lagi dengan data Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) PBB menyebut Indonesia memiliki dua persen dari 4,06 miliar hektare (ha) total area hutan di dunia.

Tidak heran bila hutan turut menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya, atau bahkan dari daerah lain yang menjadi potensi kawasan tersebut.

Namun, pemanfaatan hutan tidak selalu berujung manis. Eksploitasi besar-besaran dapat berakibat dengan pengurangan kawasan hutan secara drastis.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah pengurangan luas tutupan hutan seperti moratorium peluasan lahan perkebunan sawit lewat Instruksi Presiden Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II.

Semua langkah itu dilakukan dibarengi dengan usaha mencari pemanfaatan lain bagi hutan dalam bentuk produk non-kayu.

Konsep perhutanan sosial kemudian diusung sebagai sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan dalam acara Refleksi 2020 KLHK bahwa realisasi skema perhutanan sosial sampai dengan 28 Desember 2020 telah mencapai luas 4.417.937,72 hektare (ha). Telah terdapat pula 7.513 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sampai dengan akhir 2020.

Sekitar 11 persen dari total kelompok itu atau 832 KUPS adan berorientasi ekspor dengan sembilan komoditas. Produk komoditi andalannya adalah kayu manis, kopi, kakao, udang, lada, pala, dan produk perikanan.

Selain itu, 239 KUPS adalah penghasil produk per tahun yang dapat meningkatkan ketahanan pangan.

Tidak hanya itu, hutan sosial juga berkontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan nasional seperti buah-buahan dengan produksi KUPS per tahun dapat mencapai 276.276 ton atau sekitar 55,27 persen dari kebutuhan nasional sebesar 499.833 ton.

Tidak hanya itu, perhutanan sosial juga dapat membantu meningkatkan daya ekonomi masyarakat. Dalam survei via telepon oleh Katadata tentang dampak perhutanan sosial yang dilakukan kepada 103 KUPS pada September 2020 menemukan 46 persen menyatakan terjadi peningkatan pendapatan keluarga sebanyak dua kali lipat sejak bergabung dengan perhutanan sosial.

KUPS yang disurvei juga 51,4 persen menyatakan perekonomian warga sekitar kawasan hutan sosial membaik dan 51,4 persen menyatakan program itu membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, bahkan di luar anggota kelompok usaha.

Selain itu survei yang sama juga menemukan bahwa terjadi penurunan kasus pembalakan liar dan peristiwa kebakaran hutan, konflik lahan dan pencurian kayu.

"Ketika rakyat dipercaya untuk mengelola kawasan hutan, mereka tentu akan mendapatkan manfaat dan konsekuensinya pasti dia akan menjaga hutan," ujar Bambang.

Bambang menegaskan bahwa cara-cara inovatif dan kolaboratif itu akan tetap dijalankan pada 2021 serta adanya pendampingan untuk program hutan sosial melalui rencana pembentukan Tim Penggerak Percepatan Perhutanan Sosial dan Daerah.

Baca juga: Presiden serahkan SK hutan adat, hutan sosial dan TORA se-Indonesia

Baca juga: Para petani belajar perhutanan sosial via daring saat pandemi

Baca juga: Presiden minta masyarakat sulap perhutanan sosial lebih produktif


Usaha akar rumput

Pemanfaatan hutan yang lestari bukan hanya urusan para pengambil keputusan di pusat maupun daerah, tapi juga merupakan usah kolektif di akar rumput.

Hal itu dilakukan oleh Muswir Ayub, seorang praktisi kehutanan yang berhasil membangun hutan rakyat. Ayub berhasil membentuk atau menjadikan hutan di lahan miliknya seluas sekitar 0,5 ha di tengah kota Depok, Jawa Barat.

Usahanya dimulai dengan menanam sekitar 1.000 pohon gaharu pada 2006 dengan di lokasi itu kini terdapat lebih dari 40 jenis pohon, seperti jati, merbau, agathis, pohon penghasil hutan dan bahkan mangrove atau bakau.

"Kurang lebih 40 jenis saya tanam. Lumayan, untuk keanekaragaman," ujar Ayub dalam acara diskusi virtual Pojok Iklim KLHK.

Pembangunan hutan rakyat di tengah kota itu, menurut Ayub, telah berhasil membentuk iklim mikro yang memproduksi oksigen.

Tidak hanya dalam segi pelestarian, hutan yang dibangunnya itu juga memberikan hasil pemanfaatan lain, dengan dia telah menghasilkan beberapa produk gaharu seperti minyak oles dan chip kayu gaharu.

Hutan yang berhasil dibentuk Ayub itu juga kini menarik perhatian berbagai pihak seperti untuk tempat penelitian dan hanya sekedar berbagi informasi tentang kesuksesannya menanam berbagai jenis pohon itu.

"Mudah-mudahan ini memotivasi teman-teman sekalian untuk membangun hutan," tegasnya.

Hal serupa juga dilakukan Idi Bantara yang merupakan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Way Seputih Way Sekampung di Lampung.

Dalam acara Pojok IKlim KLHK itu, Idi mengatakan bahwa harus ada perubahan dalam pola pikir menanam dengan melihat diri sendiri sebagai bagian integral dari kelompok tani hutan serta memandang fenomena secara keseluruhan dan berfokus pada pola perubahan.

Orientasi penanaman, ujarnya, tidak boleh berorientasi kepada proyek.

Permasalahan rehabilitasi tidak boleh hanya dilihat dalam sudut pandang penanaman pohon tapi juga terkait erat dengan sumber penghidupan, terutama berkaitan dengan masyarakat sekitar.

Karena itu, di daerah Way Seputih Way Sekampung, BPDASHL melakukan beberapa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan secara swakelola dengan kelompok tani.

Dia memberi contoh seperti adanya rehabilitasi kawasan hutan lindung dan hutan kayu, penanaman unggulan lokal khusus kawasan hutan konflik, kebun bibit desa, kebun bibit rakyat dan rehabilitasi mangrove.

Swakelola RHL itu telah menghasilkan beberapa produk seperti buah dan produk turunan gaharu.

"Hutan dapat menjadi lokasi yang menggembirakan bagi petani dan masyarakat luas," ujar Idi.

Karena itu, dia mendorong agar pembangunan dan rehabilitasi hutan dengan model tanam unggul dapat dikembangkan di semua daerah untuk mewujudkan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.

Swakelola rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) terbukti memberikan keuntungan bagi petani. Petani menjamin pemeliharaan tanaman tumbuh hingga 100 persen dan adanya pembinaan keamanan terpadu oleh aparat setempat sehingga memberikan semangat kepada kelompok tani rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).

Baca juga: 3.000 petani hutan dapat pembelajaran jarak jauh saat pandemi COVID-19

Baca juga: Pemerintah dorong ekonomi berkelanjutan di sektor kehutanan

Baca juga: Hutan alam perlu diperluas untuk capai target penurunan emisi


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021