Sidang perdana sengkata hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 dijadwalkan di Gedung Mahkamah Konsititusi (MK), Jakarta, Selasa (26/1).Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi.
"Kami mengapresiasi MK yang telah menindaklanjuti permohonan kami," kata Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin saat jumpa pers di Surabaya, Jumat.
Machfud mengatakan bahwa MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021. Terbitnya registrasi perkara tersebut sekaligus membantah sejumlah kabar miring dan asumsi beberapa pihak bahwa perkara tersebut akan ditolak MK sejak awal.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa MA ini memastikan jika dirinya bersama tim telah siap menghadapi sidang sengketa Pilkada Surabaya.
"Menghadapi persidangan pendahuluan dan persidangan selanjutnya, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan sejumlah fakta yang akan menjadi bukti persidangan nantinya," katanya.
Menurut dia, fakta tersebut untuk menunjukkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.
Baca juga: MK: Putusan sengketa pilkada maksimal 45 hari
"Kuasa hukum akan menunjukkan seluruh dugaan kecurangan tersebut di depan para hakim konstititusi sehingga diharapkan membuka kotak pandora kecurangan pilkada yang lalu," kata Machfud Arifin.
Salah satu Tim Kuasa Hukum Machfud-Mujiaman, Veri Djunaidi, berharap agar persidangan yang digelar dapat adil tanpa ada kecurangan apa pun.
Ia mengatakan bahwa pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman menyadari MK makin berjalan menuju peradilan yang maju dan makin menjunjung keadilan substansial dalam setiap perkara yang diperiksa dan diputus, tidak terkecuali dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"MK enggan menyandera kakinya menjadi hanya sekadar Mahkamah Kalkulator dalam setiap perkara pemilihan. Karena banyak kasus dan pengalaman empirik menunjukkan adanya pelanggaran masif dalam pemilihan kepala daerah tidak dapat diproses akibat syarat formil ambang batas," ujarnya.
Veri Djunaidi mengatakan bahwa keberadaan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi bukti bahwa peraturan itu meneguhkan sikap dan posisi MK dalam sengketa pemilihan kepala daerah menuju peradilan yang menggali keadilan substansial.
Untuk mencapai persidangan yang fair, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan jangan menggunakan kekuasaan untuk mengganggu proses hukum yang berjalan.
"Proses di MK harus dihormati oleh semua pihak," katanya.
Baca juga: MK registrasi 132 perkara sengketa hasil pilkada
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021