Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yakni ICRC dan IFRC, menyambut baik pemberlakuan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) pada 22 Januari 2021, dengan menyebutnya sebagai bentuk kemenangan atas kemanusiaan.Ini hari kemenangan bagi kemanusiaan. Traktat ini [...] memberi sinyal kuat bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima dari sudut pandang moral dan kemanusiaan, serta kini dari sudut pandang legal
"Ini hari kemenangan bagi kemanusiaan. Traktat ini [...] memberi sinyal kuat bahwa senjata nuklir tidak dapat diterima dari sudut pandang moral dan kemanusiaan, serta kini dari sudut pandang legal," kata Presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Peter Maurer dalam pernyataan resmi, Jumat.
TPNW merupakan instrumen hukum yang resmi dinegosiasikan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2017 untuk melarang segala aktivitas persenjataan nuklir, dan akan mengarah pada penghapusan senjata nuklir secara total, menurut PBB dalam situsnya.
"Traktat ini memberi kita ruang untuk membayangkan dunia yang bebas dari senjata yang tidak manusiawi ini sebagai suatu tujuan yang dapat dicapai. [...] Traktat ini menjadi terobosan besar untuk mengatasi warisan kehancuran yang disebabkan oleh senjata nuklir," kata Maurer.
Sementara Presiden Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) Francesco Rocca, dalam pernyataan yang sama, mengatakan bahwa tantangan dunia saat ini, faktanya, dapat diatasi tidak dengan menggunakan senjata nuklir melainkan dengan menjalankan upaya bersama.
"Berlakunya instrumen hukum humaniter internasional ini menjadi sambutan dan pengingat yang kuat bahwa, terlepas dari ketegangan global saat ini, kita bahkan masih bisa mengatasi tantangan terbesar dan terkuat dalam semangat multilateralisme sejati," kata Rocca.
Traktat ini diadopsi oleh Konferensi PBB 2017 dengan dukungan suara dari 122 negara, dan penolakan dari satu negara serta satu suara tidak memilih. Setelahnya, TPNW ditandatangani sejumlah negara, termasuk Indonesia--yang menjadi bagian dari 50 negara penandatangan pertama.
Hanya saja, Indonesia belum meratifikasi perjanjian hukum internasional tersebut. Namun Honduras, pada 24 Oktober 2020, menjadi negara ke-50 yang meratifikasi sehingga TPNW dapat berlaku efektif per hari ini, 90 hari ratifikasi itu.
Baca juga: Menlu RI: penghapusan total senjata nuklir untuk perdamaian, keamanan
Baca juga: Indonesia dorong komitmen internasional patuhi Traktat NPT
Baca juga: DPR-Pemerintah diharapkan percepat ratifikasi larangan senjata nuklir
Pewarta: Suwanti
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2021