Kepala BRGM, Hartono menyatakan, koordinasi dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan keberhasilan rehabilitasi mangrove yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"BRGM ini adalah Lembaga Nonstruktural. Keberadaannya diperlukan untuk mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Bapak Presiden. Bukan mengambil tugas dari kementerian yang telah ada, tetapi membantu agar tugas itu dapat dilaksanakan lebih efektif," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pertemuan membahas rencana restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove telah dilakukan dengan Menko Maritim dan Investasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Badan Informasi dan Geospasial.
Baca juga: Kepala BRGM sebut restorasi gambut dan mangrove saling berhubungan
Pelaksanaan tugas pada kedua ekosistem tersebut, tambahnya, sangat banyak berkaitan dengan berbagai tugas dan fungsi kementerian serta dengan pemerintah daerah oleh karena itu BRGM mengedepankan pendekatan integratif dan lintas sektor.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Desember tahun lalu telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 Tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut (BRG) yang telah habis masa tugasnya.
BRGM diberi tugas melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove di sembilan provinsi yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.
Baca juga: BRGM diharapkan lebih inklusif dalam proses restorasi gambut
Sedangkan pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan pada tujuh provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Tiga provinsi yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua menjadi lokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove.
Pemerintah memandang upaya percepatan restorasi gambut perlu dilanjutkan, salah satu pertimbangannya karena Pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen termasuk di areal gambut.
Selain itu, Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi.
Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021