"Wilayah Banjarmasin jadi pertama uji coba yang dilaksanakan setelah situasi bencana banjir di Kalsel berlalu," terang Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Jumat.
Penerapan tilang elektronik itu menindaklanjuti pernyataan Kapolri terpilih Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bakal mengurangi interaksi petugas dan pelanggar dalam proses penilangan guna menghindari praktik penyimpangan seperti pungutan liar.
Maesa mengatakan pada tahap awal, ada beberapa kamera e-TLE yang dipasang di ibukota provinsi Kalimantan Selatan itu.
Pengendara yang tertangkap kamera melanggar aturan berlalu lintas akan terekam datanya dan diidentifikasi melalui nomor polisi kendaraan.
Adapun sejumlah pelanggaran yang bisa terekam sistem e-TLE antara lain penggunaan helm, menerobos lampu lalu lintas dan melanggar marka jalan.
Surat tilang akan diantar ke rumah pemilik kendaraan sesuai data yang ada di Polda. Proses pembayaran denda tilang juga sistem elektronik, sehingga benar-benar tidak ada interaksi dengan petugas.
"Tentunya penerapan sistem ini terus kami sosialisasikan agar masyarakat benar-benar mengetahuinya. Namun pada prinsipnya, kami harapkan pengendara patuh dan tertib di jalan raya didasari faktor keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain bukan takut ditilang polisi," jelas Maesa.
Pewarta: Firman
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2021