• Beranda
  • Berita
  • Polisi amankan satu wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34

Polisi amankan satu wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34

25 Januari 2021 15:37 WIB
Polisi amankan satu wanita pelaku tindakan asusila di Halte SMKN 34
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin, Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono dan Kanitreskrim Polsek Senen AKP Bambang dalam pengungkapan pelaku asusila di Halte SMKN 34 di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). (ANTARA/Livia Kristianti)

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan identitas pelaku pria

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Senen mengamankan satu pelaku yang terlibat tindak asusila di Halte bus SMKN 34, yakni pemudi berusia 21 tahun berinisial MA.

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Pemkot Jakpus minta Lurah dan Camat memperketat keamanan di fasum

Dengan informasi awal dari video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam (21/1), Polsek Senen pun segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat sekitar di Jalan Kramat Raya.

"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada Jumat (22/1)  sekitar pukul 20.00 WIB, lantas kami melakukan penangkapan terhadap wanita MA dekat TKP situ," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.

Baca juga: ICMI ajak UMS kendalikan perilaku seks menyimpang

Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.

"Dalam pemeriksaan tersangka belum bisa menyebutkan identitas pasangannya. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan untuk penangkapan pasangannya," kata Ewo.

MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta lurah dan camat untuk memperketat keamanan di fasilitas- fasilitas sosial dan umum untuk mencegah kejadian tidak senonoh seperti yang terjadi di Halte Bus SMKN 34, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polisi merekonstruksi kasus pesta asusila

"Kalau pemda sendiri kan terlalu luas, sehingga kita minta juga FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan organisasi masyarakat untuk memantau," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Senin.

Pengetatan keamanan di fasilitas sosial dan fasilitas umum tidak hanya dilakukan di Senen tapi juga di kecamatan lainnya yang ada di Jakarta Pusat.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021