• Beranda
  • Berita
  • Massa GPPI soroti penanganan peredaran narkoba di penjara

Massa GPPI soroti penanganan peredaran narkoba di penjara

25 Januari 2021 16:59 WIB
Massa GPPI soroti penanganan peredaran narkoba di penjara
Aparat Kepolisian mengawal aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Pemuda Islam Indonesia (GPPI) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Jakarta Timur, Senin (25/1/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).
Massa yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Pemuda Islam Indonesia (GPPI) menyoroti kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam penanganan peredaran narkoba di lingkungan penjara.

"Narapidana bisa berbisnis narkoba di sana (penjara). Kami menduga kuat ada keterlibatan oknum petugas, kalau tidak bagaimana bisa masuk handphone ke sana," kata Koordinator Aksi Ahmad Akbar di Jakarta, Senin.

Massa GPPMI melakukan unjuk rasa di depan lingkungan Kanwil Kemenkumham, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin.

Menurut Ahmad, jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap peredaran narkoba yang didalangi narapidana Lapas Cipinang, Lapas Salemba dan Rutan Cipinang.

Salah satunya adalah kasus sabu-sabu cair dalam bola mainan yang didalangi napi Lapas Cipinang hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Februari 2020.

Selanjutnya adalah kasus kamar VVIP di salah satu rumah sakit yang dijadikan pabrik ekstasi oleh napi Rutan Salemba pada Agustus 2020 hasil ungkap kasus Polres Jakarta Pusat.

Baca juga: Tiga kurir narkoba jaringan lapas diamankan
Baca juga: Polisi buru jaringan lapas pemasok narkoba ke sekolahan kawasan Kembangan
Dokumentasi - Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu jaringan lapas yang diamankan BNNP DKI Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA/Nova Wahyudi

Berikutnya pengungkapan kasus 10 kilogram sabu-sabu dalam tangki mobil yang didalangi napi Lapas Cipinang hasil ungkap kasus Polres Jakarta Pusat pada awal 2021. "Ini menunjukkan keloyoan penegakan hukum di Rutan dan Lapas," ujarnya.

Dalam tuntutannya, Ahmad juga menyoroti kasus apotek narkoba di Rutan Cipinang yang terungkap lewat hasil investigasi satu TV swasta pada akhir 2020.

Ahmad mengatakan rangkaian peristiwa tersebut terjadi sebab otoritas terkait terkesan tidak memperbaiki kesalahan berdasarkan hasil laporan penyelidikan internal mereka.

Aksi yang berlangsung sekitar 1 jam itu mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian.

Namun tidak ada satupun pejabat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang memfasilitasi audiensi dengan perwakilan massa hingga mereka membubarkan diri.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021