"Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (21/1) ini, kami mengamankan seorang perempuan berinisial YUN (42), warga Patikraja," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi di salah satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkantor di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada bulan Januari 2020.
Dalam hal ini, YUN yang merupakan kepala cabang perusahaan tersebut diketahui memberangkatkan seorang perempuan berinisial LSA (22), warga Kemranjen, Banyumas, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban LSA terlebih dahulu menginap di rumah YUN selama satu minggu dan diberikan pelatihan terkait adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di negara itu.
Setelah itu, YUN mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara Yogyakarta menuju Batam dan selanjutnya menggunakan kapal ke Malaysia.
"Pelaku memberangkatkan LSA ke Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan dan ketika menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, yang bersangkutan mengatakan jika mereka hendak berlibur sembari menunjukkan tiket perjalanan pergi-pulang," kata Kasatrekrim menambahkan.
Sesampainya di Malaysia, kata dia, YUN bersama korban menemui yang merupakan kenalan pelaku dan akhirnya LSA diantar ke rumah seseorang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan upah sebesar 6.000 ringgit atau setara Rp20 juta.
Akan tetapi sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi keluarga dan tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan negara itu sedang menerapkan "lockdown" ke luar negeri.
Baca juga: Dua pelaku penipu berkedok gandakan uang ditangkap Polresta Banyumas
"Pihak keluarga bersama pengacaranya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan yang memberangkatkan LSA namun korban belum juga bisa dipulangkan dengan alasan Malaysia sedang menerapkan 'lockdown'," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada pertengahan bulan Januari 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan YUN.
Kendati YUN merupakan kepala cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut, dia mengatakan dalam kasus yang dialami LSA, pelaku bertindak perorangan bukan atas nama perusahaan.
Menurut dia, YUN beserta barang bukti berupa satu set laptop, satu unit telepon pintar, serta satu bundel fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah SD hingga SMA, dan biodata LSA serta satu bundel persyaratan pengajuan paspor kunjungan atas nama korban telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap kasus cabai rawit berpewarna merah
"YUN bakal dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara untuk korban atas nama LSA, hingga saat ini masih berada di Malaysia dan sedang diupayakan untuk pemulangan ke Indonesia," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021