"Untuk tempat pengujian emisi di Jakarta Selatan, saat ini telah siap 36 bengkel uji emisi yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan, Mohammad Amin ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan Pergub No 66/2020, pengujian emisi kendaraan dapat dilakukan di tempat uji emisi, yakni bengkel uji emisi, kios uji emisi atau kendaraan layanan uji emisi.
Menurut Amin, untuk saat ini tempat uji emisi yang tersedia baru bengkel uji emisi. Sedangkan kios ataupun kendaraan layanan uji emisi belum tersedia di Jakarta Selatan.
"Untuk kios uji emisi ataupun kendaraan layanan uji emisi belum ada. Karena ada standar sesuai pergub untuk jadi kios uji emisi, seperti punya peralatan uji dan teknisi," kata Amin.
Baca juga: Sudin LH Jaksel lanjutkan sosialisasi uji emisi pekan depan Ia mengatakan 36 bengkel uji emisi yang tersedia tersebut terdiri atas bengkel Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) dan bengkel biasa yang dikelola oleh masyarakat umum seperti Nawilis.
Namun Amin belum merinci dari 36 bengkel uji emisi yang sudah ada, termasuk yang berstatus bengkel ATPM dan bengkel biasa.
Amin mengatakan ke-36 bengkel tersebut sebelumnya telah dilatih teknisi uji emisi termasuk peralatannya sudah dikalibrasi.
"Jadi ada standar tertentu yang harus dipenuhi bengkel uji emisi ini, terutama alatnya sudah terkalibrasi dan punya alat kalibrasi khusus agar data uji emisinya akurat," kata Amin.
Untuk mengetahui lokasi dan tempat 36 bengkel tersebut berada, masyarakat pemilik kendaraan dapat mengaksesnya melalui aplikasi elektronik uji emisi (EUJI) milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Baca juga: Wakil Wali Kota Jaksel ingatkan warga segera uji emisi kendaraan Aplikasi ini sudah tersedia di "APP Store" yang bisa diunduh oleh pengguna kendaraan bermotor.
"Selain itu, setiap bengkel uji emisi sudah kita instruksikan untuk memasang spanduk pemberitahuan bahwa mereka melayani uji emisi," kata Amin.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pergub ini sebagai pengganti peraturan gubernur sebelumnya, yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru.
Dalam pergub tersebut diatur kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
Baca juga: Sudin LH Jaksel kembali sediakan layanan uji emisi gratis
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021