• Beranda
  • Berita
  • Bengkel ATPM wajib layani uji emisi kendaraan merek tertentu

Bengkel ATPM wajib layani uji emisi kendaraan merek tertentu

25 Januari 2021 18:37 WIB
Bengkel ATPM wajib layani uji emisi kendaraan merek tertentu
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan menyebutkan setiap bengkel Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) wajib melayani uji emisi gas buang untuk merek kendaraan tertentu atau lainnya.

"Jadi bengkel uji emisi ATPM bukan untuk uji emisi merek kendaraannya saja, tapi juga bisa melayani kendaraan merek tertentu," kata Kepala Sudin LH Kota Jakarta Selatan, Mohammad Amin saat dikonfirmasi, Senin.

Sebagai contoh, bengkel uji emisi ATPM BMW dapat melayani uji emisi kendaraan di luar merek tersebut. Begitu juga untuk ATPM lainnya.

Hal ini untuk memudahkan masyarakat melakukan pengujian emisi dimanapun sehingga pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dapat berjalan dengan baik.

"Namun kita sarankan, sebaiknya uji emisi di ATPM sesuai merek kendaraannya, karena kalau tidak lolos uji emisi, kendaraannya bisa langsung diperbaiki. Karena bengkel uji emisi ATPM berbeda merek hanya melayani uji emisi saja," katanya.

Di wilayah Jakarta Selatan terdapat 36 bengkel uji emisi, baik bengkel ATPM maupun bengkel biasa yang dikelola mandiri oleh masyarakat seperti Nawilis.

Baca juga: Sudin LH Jaksel lanjutkan sosialisasi uji emisi pekan depan
Baca juga: Wakil Wali Kota Jaksel ingatkan warga segera uji emisi kendaraan
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengecek pelaksanaan uji emisi gratis di Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup, Kota Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021) (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
Ke-36 bengkel uji emisi tersebut telah diberikan sosialisasi dan pelatihan teknisi untuk pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

"Setiap bengkel uji emisi wajib memasang spanduk informasi melayani pengujian emisi agar masyarakat tahu," kata Amin.

Bengkel uji emisi sudah terdata oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup. Dan hasil penguji emisinya akan dimasukkan dalam data informasi uji emisi yang tersambung dengan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan lolos, datanya akan dimasukkan oleh bengkel uji emisi ke data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui aplikasi elektronik uji emisi (EUJI).

"Setiap kendaraan yang sudah diuji emisi dan lolos datanya akan masuk ke aplikasi tersebut, jadi pada saat terjadi razia atau parkir, kalau kendaraan yang tidak uji emisi atau tidak lulus uji emisi, tidak tersedia di aplikasi, akan dikenakan sanksi," kata Amin.

Dalam Pergub Nomor 66/2020 diatur kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021