Argo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin, menjelaskan bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021.
Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.
Baca juga: Tokoh Papua dukung penunjukan Komjen Listyo jadi Kapolri
"Kemudian setelah dilakukan analisis oleh Siber Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021, bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook atas nama AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya laporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP (laporan polisi) tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Argo.
Baca juga: Bareskrim Polri dalami kasus penipuan berkedok investasi Jouska
Dengan pelimpahan tersebut, Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat untuk memproses perkara ini, di antaranya dengan memanggil Ambroncius Nababan dan akan memeriksa sejumlah saksi ahli.
Argo menekankan dalam pengusutan kasus tindakan rasisme ini, Bareskrim Polri akan melakukan transparansi berkeadilan sehingga proses hukum akan ditegakkan kepada siapapun yang diduga kuat melakukan tindakan rasis tersebut.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.
Baca juga: Tujuh orang diperiksa dugaan pencemaran nama baik kadivhubinter Polri
Konsep Polri menuju ke Presisi pertama kali digaungkan oleh calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani rangkaian "fit and proper test" di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1).
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021