• Beranda
  • Berita
  • Himsataki diminta wakili Kadin dalam penempatan PMI ke luar negeri

Himsataki diminta wakili Kadin dalam penempatan PMI ke luar negeri

25 Januari 2021 22:41 WIB
Himsataki diminta wakili Kadin dalam penempatan PMI ke luar negeri
Ketua Umum Kadin Eddy Ganefo (Egan) (kiri) dan Ketua Himsataki Tegap Harjadmo (TGP) di Jakarta, Senin (25/1/2021), mentandatangani MoU tentang penugasan Himsataki sebagai anggota luar biasa dalam lingkup penempatan dan perlindungan pekerja migran di luar negeri.  ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho.himsataki.

...proritas adalah menciptakan lapangan kerja ke luar negeri karena setiap tahun 2,9 juta penduduk usia kerja baru masuk ke pasar kerja.

Himsataki (organisasi pengusaha jasa pekerja migran Indonesia) diminta menjadi wakil Kadin membantu pemerintah memperluas pasar kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri untuk mengatasi pengangguran.

Ketua Umum Kadin Eddy Ganefo (Egan) dan Ketua Himsataki Tegap Harjadmo (TGP) di Jakarta, Senin, mentandatangani MoU tentang Penugasan Himsataki sebagai anggota luar biasa dalam lingkup penempatan dan perlindungan pekerja migran di luar negeri.

Tegap mengatakan pesan dari Egan adalah membantu mewakili Kadin Indonesia untuk membantu pemerintah, salah satu yang diproritaskan adalah menciptakan lapangan kerja ke luar negeri karena setiap tahun 2,9 juta penduduk usia kerja baru masuk ke pasar kerja.

Baca juga: Kemnaker siap perluas negara penempatan pekerja migran Indonesia

Himsataki diharapkan bisa membuka paradigma baru tetang tata kelola perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Serta Turunannya terutama dalam hal ketrampilan, profesional dan keunggulan pekerja migran.

"Mereka harus disiapkan sejak dini dan berdaya saing unggul serta bisa menjadi duta bangsa di luar negeri, salah satu caranya adalah menghadirkan Iinvestor asing dalam bidang pelatihan dan sertifikasi yang mengikuti standar kebutuhan dari negara penempatan," ujar Tegap.

Baca juga: Pemerintah terbitkan aturan baru penempatan pekerja di luar negeri

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2021