• Beranda
  • Berita
  • PHRI: Sistem OSS dan perizinan lewat UU Ciptaker mudahkan pelaku usaha

PHRI: Sistem OSS dan perizinan lewat UU Ciptaker mudahkan pelaku usaha

26 Januari 2021 13:16 WIB
PHRI: Sistem OSS dan perizinan lewat UU Ciptaker mudahkan pelaku usaha
Sekjen PHRI Maulana Yusran. (ANTARA/Nur Imansyah)
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai sistem Online Single Submission (OSS) dan proses perizinan berusaha lewat UU Cipta Kerja atau Ciptaker pada prinsipnya akan sangat memudahkan pelaku usaha.

"Sebenarnya kalau kita bicara sistem Online Single Submission (OSS) dan proses perizinan berusaha melalui UU Cipta Kerja, prinsip dasarnya UU Cipta Kerja serta proses daripada RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebetulnya konsepnya akan sangat memudahkan," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Selain itu Maulana juga menambahkan bahwa hal itu akan membuat suatu perizinan yang berlaku bagi semua usaha dan secara nasional, sehingga terdapat satu perizinan berusaha yang sama secara nasional.

Hal terpenting saat ini, kata dia, adalah mengawal penyusunan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Pada prinsipnya OSS itu tujuannya adalah memudahkan, di mana pelaku usaha tinggal membuat aturan-aturannya dalam RPP tersebut ini memang pada akhirnya memudahkan pelaku usaha," kata Sekjen PHRI tersebut.

Sebelumnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan versi baru Online Single Submission (OSS) setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja disahkan Februari mendatang.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, begitu PP selesai dan disahkan, BKPM sebagai lembaga yang mengurus perizinan investasi pun akan langsung menyusun OSS versi baru yang berbasis risiko.

BKPM menargetkan OSS versi baru itu akan bisa mulai digunakan pada Juli 2021. Bahlil mengatakan kemungkinan hanya butuh waktu satu bulan untuk penyesuaian implementasi aplikasi versi baru itu.

Pemerintah sedang merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan, sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja, untuk mewujudkan kemudahan dan kepastian usaha.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RPP itu akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau risk base approach (RBA).

Melalui RPP ini, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021