Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kata Bupati Batang Wihaji.Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare karena terkendala persoalan tata ruang.
"Pemkab belum bisa mengeluarkan izin apa pun terkait pembangunan KITB di luar eksisting seluas 458 hektare karena terkendala persoalan tata ruang," katanya di Batang, Selasa.
Menurut dia, sesuai rencana tata ruang wilayah (RT-RW) di KIT Batang, eksistingnya hanya 458 hektare sedang luasan area mencapai 4.500 hektare.
"Oleh karena pemkab harus menyesuaikan aturan tata ruang sebelum mengeluarkan izin pembangunan di luar lahan seluas 458 hektare," katanya.
Baca juga: RI-China tingkatkan kerja sama dari kawasan industri hingga kesehatan
Bupati Wihaji mengatakan bahwa Kawasan Industri Terpadu Batang masih dalam proses pembangunan pemerataan tanah.
KIT Batang, kata dia, masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga surat rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR-BPN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis.
Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang capai 51 persen
Setelah RKKPR turun, kata dia, akan ada percepatan pembangunan di KIT Batang karena segala perizinan dikeluarkan untuk pembangunan tahap selanjutnya.
"Kementerian ATR BPN sudah sepakat penyesuaian tata ruang KIT Batang Dirjen Tata Ruang mengecek ke lokasi untuk memastikan tentang master plan RTRW saja," katanya.
Ia menambahkan bagi investor yang akan menempati di KIT Batang akan mendapatkan bonus gratis sewa selama 5 tahun kemudian setelah berakhir baru dilakukan sewa selama 20 tahun hingga 30 tahun.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021