• Beranda
  • Berita
  • Sengketa pilkada, Paslon 01 Gubernur Jambi minta PSU di 15 kecamatan

Sengketa pilkada, Paslon 01 Gubernur Jambi minta PSU di 15 kecamatan

26 Januari 2021 18:52 WIB
Sengketa pilkada, Paslon 01 Gubernur Jambi minta PSU di 15 kecamatan
Tangkapan layar Panel MK RI sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 Gubernur yang ditayangkan secara live streaming, Selasa (26/1/2021). Pasangan calon gubernur Jambi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi melakukan pemungutan suara ulang 15 kecamatan di lima Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi. (Antara/Muhamad Hanapi)
Pada sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 15 kecamatan di lima kabupaten di Provinsi Jambi, Selasa.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum paslon 01 pada sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 gubernur di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1) siang. Dalam penyampaian pokok-pokok permohonan kuasa hukum paslon 01 menyatakan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilihan Gubernur Jambi.

Yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau surat keterangan telah melakukan perekaman kartu elektronik melakukan pemilihan kepala daerah. Sementara dalam ketentuannya masyarakat yang tidak memiliki KTP elektronik dan atau tidak memiliki suket perekaman KTP elektronik tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada pemilihan kepala daerah.

Baca juga: MK gelar sidang untuk 35 perkara sengketa pilkada

Baca juga: MK ungkap alasan sidang sengketa pilkada tak sepenuhnya daring


Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pelanggaran tersebut terjadi di lima kabupaten, lima belas kecamatan, 41 kelurahan dan di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Praktik pelanggaran dan kecurangan yang diduga telah terjadi tersebut berimplikasi terhadap keabsahan surat suara yang berjumlah 18.704 surat suara yang cacat hukum dan tidak sah.

Maka dari itu, kuasa hukum paslon nomor urut 01 Gubernur Jambi meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Selanjutnya meminta MK menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 19 Desember 2020 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Atau MK Memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang tersebar di 15 kecamatan, di antaranya di Kecamatan Sungai Gelam, Bahar, Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya Kecamatan Danau Kerinci, Sitinjau laut. bukit kerman dan Gunung Raya Kabupaten Kerinci. Kecamatan Bajubang, Mersam, Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Kemudian di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh dan Kecamatan Sadu, Mendahara dan Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab Timur.

Sidang perkara nomor 130, 67, 21/PHP/GUB-XIX/2021 gubernur tersebut merupakan sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur Jambi. Selanjutnya sidang diskor dan akan dilanjutkan pada tanggal 1 Februari 2021 dengan agenda Mahkamah Konstitusi menerima jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Badan Pengawas Pemilu.

Baca juga: KPU Provinsi Jambi bersiap hadapi sidang sengketa Pilkda di MK

Baca juga: KPU Jambi tetapkan Al Haris-Abdullah Sani raih suara terbanyak

Baca juga: Real count KPU 100 persen, Haris-Sani peroleh 38,1 persen

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021