"Ketiga tersangka ini tercatat sebagai warga Lampung," kata Kepala Polsek Lubuk Raja, Inspektur Polisi Satu Vico F Fajar, di Baturaja, Selasa.
Tersangka ditangkap dalam razia yang digelar Polsek Lubuk Raja, sekitar pukul 17.00 WIB Minggu (24/1) di Jalan Simpang Blok J Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja. "Mereka terjaring razia saat melintas di Simpang Blok J menggunakan mobil Daihatsu Grand Max BE 9546 RC," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Palembang ungkap modus baru penjualan rokok ilegal
Ribuan rokok palsu yang disita itu antara lain merek Cartel (290 bungkus), Bosini (3.120 bungkus), Surya Putera (510 bungkus), Cahaya Pro (360 bungkus), Fajar Bold (10 bungkus), dan Trump (1.650 bungkus).
Saat diperiksa, para tersangka tidak dapat menunjukkan surat jalan resmi dari perusahaan rokok.
Baca juga: Golden Shield Program RELX cegah penjualan rokok elektrik palsu
"Selain itu, saat pemeriksaan ternyata rokok yang dibawa ketiga tersangka ini pita cukainya palsu sehingga kami sita," katanya.
Ribuan rokok palsu yang disita itu antara lain merek Cartel (290 bungkus), Bosini (3.120 bungkus), Surya Putera (510 bungkus), Cahaya Pro (360 bungkus), Fajar Bold (10 bungkus) dan Trump (1.650 bungkus).
"Totalnya 5.950 bungkus. Kasus ini telah kami limpahkan ke Ditjen Bea Cukai Kanwil Palembang untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita pita cukai rokok diduga palsu
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021