• Beranda
  • Berita
  • Pakar IPB: Tiga kementerian perlu dilibatkan dalam industri unggas

Pakar IPB: Tiga kementerian perlu dilibatkan dalam industri unggas

26 Januari 2021 21:51 WIB
Pakar IPB: Tiga kementerian perlu dilibatkan dalam industri unggas
Pemandangan dalam sebuah peternakan unggas. (ANTARA JABAR/Yulius Satria Wijaya/agr)

Paling tidak kita harus melibatkan tiga kementerian ini untuk menata dari hulu industri supaya menghilangkan krisis kepercayaan itu, dan supaya ada independensi serta kredibilitas

Pakar peternakan IPB University Muladno Basar mengatakan solusi dalam penataan industri perunggasan dapat dilakukan salah satunya dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Muladno, permasalahan mendasar dalam industri perunggasan adalah adanya krisis kepercayaan publik akibat adanya perbedaan data populasi ayam ras yang signifikan dari dua lembaga, yakni Badan Pusat Statistik dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan.

"Paling tidak kita harus melibatkan tiga kementerian ini untuk menata dari hulu industri supaya menghilangkan krisis kepercayaan itu, dan supaya ada independensi serta kredibilitas," kata  Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University itu dalam diskusi yang digelar Pataka secara virtual, Selasa.

Muladno menjelaskan bahwa Menteri Pertanian harus diberi kewenangan khusus untuk pembinaan teknis dan non teknis terhadap perusahaan integrator vertikal, yang mencakup bisnis pembibitan, pembiakan, dan produksi ayam pedaging atau petelur.

Hal itu karena perusahaan integrator vertikal berskala besar dan cukup dominan menguasai industri unggas karena memiliki ternak ayam grand parent stock (GPS), parent stock (PS) dan Final Stock (FS). Kewenangan terhadap pembinaan perusahaan integrator ini harus ditangani langsung oleh Ditjen PKH Kementan.

Kemudian, Kemendagri dalam hal ini para pemimpin daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota juga menangani pembinaan. Pembinaan perusahaan mandiri pembiakan (ayam PS) dapat dilakukan oleh gubernur. Sementara itu, bupati/walikota menangani pembinaan untuk para peternak mandiri ayam FS.

Muladno menilai pembinaan teknis dan non teknis untuk para peternak mandiri atau peternak skala kecil harus dilakukan berkoperasi agar memiliki posisi tawar (bargaining position) terhadap perusahaan integrator yang berskala besar.

"Perusahaan mandiri di luar integrator vertikal, khusus menangani PS atau pembiakkan saja jumlahnya ada sekitar 100-an. Pembinaan ini harus dilakukan berkoperasi, karena kalau cuma pelihara 2.000-5.000 ekor, kalau harganya jatuh terus karena perang bisnis ya lama-lama bisa mati (usahanya)," kata dia.

Terakhir, Muladno mengatakan perlunya ada konsorsium perguruan tinggi untuk menelusuri data populasi ayam ras atau pedaging. Selama ini, keterlibatan dari akademisi hanya bersifat individu, dibandingkan dengan institusi atau perguruan tinggi tersebut.

Dengan keterlibatan ketiga kementerian ini, Muladno berharap ada formulasi data yang dihasilkan sehingga dapat menyelesaikan perbedaan atau carut marut data populasi.

Baca juga: Indef sarankan pemerintah miliki data termutakhir industri perunggasan

Baca juga: KPPU sebut monopolisasi di industri perunggasan tidak dilarang

Baca juga: Pasar unggas dalam negeri jadi incaran negara produsen


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021