• Beranda
  • Berita
  • Pasutri di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak

Pasutri di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak

26 Januari 2021 22:11 WIB
Pasutri di Meranti jadi otak bisnis prostitusi online libatkan anak
Ilustrasi tahanan polisi. FOTO ANTARA/Jefri Aries/aa.
Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Riau, Senin malam (25/1) menangkap sepasang suami istri muda warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, yang merupakan otak kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra, di Selatpanjang, Selasa, mengatakan, kasus itu terungkap saat tim Satuan Reskrim mendapat informasi tentang praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam praktiknya, pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi online.

Setelah diselidiki polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di salah satu hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Baca juga: Polres Madiun ungkap prostitusi daring melibatkan anak di bawah umur

"Dari laporan itu kita dalami, kami coba intai melalui aplikasi Mi Chat, lalu kami membuat janji pertemuan dan memesan jasa prostitusi kepada pelaku. Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap," kata Saputra.

Setelah itu tim menelusuri dan menjebak dengan cara berpura-pura menjadi pelanggan dan jasa prostitusi kepada pelaku. Lalu pelaku meminta uang kepada pelanggannya sebesar Rp500.000 untuk sekali kencan.

Baca juga: Modus prostitusi Gang Royal tawarkan PSK anak di bawah umur

"Saat itu kami langsung menangkap kedua terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," kata dia.

Berdasarkan keterangan, pelaku berinisial TFA (25), yang dalam melancarkan bisnisnya ia dibantu istrinya, AW (22). Bisnis haram itu mereka kerjakan sejak satu tahun terakhir. Adapun korban yang berinisial DA (13) warga Jalan Dorak, Desa Banglas, yang sudah putus sekolah pun turut dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Jaksa tahan ibu dan anak tersangka prostitusi di Padang

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp602.000 yang merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone milik pelaku dan satu smartphone milik korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan pasal 76F juncto pasal 83 juncto pasal 76I juncto pasal 88 UU Nomor 35/2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Saat ini pelaku dan korban sudah kami tahan di Markas Polres Kepulauan Meranti untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Saputra.

Baca juga: Pengamat: Pengguna jasa prostitusi juga harus ditindak tegas

Pewarta: Rahmat Santoso
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021