"Sesuai amanat Undang-Undang Keantariksaan Nomor 21 Tahun 2013, LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan wajib untuk menyelenggarakan pengadaan citra satelit untuk kebutuhan instansi-instansi terkait," ujar Kepala LAPAN Prof. Dr. Thomas Djamaluddin dalam rapat virtual yang dipantau dari Jakarta pada Rabu.
Menurut Thomas, tiga tujuan utama dalam rakor nasional itu adalah mengidentifikasi kebutuhan data satelit penginderaan untuk tahun 2021 dari kementerian/lembaga, TNI, POLRI serta pemerintah daerah.
Karena wilayah Indonesia yang luas memerlukan perencanaan yang baik, termasuk untuk citra satelit penginderaan jarak jauh. Agar akuisisi data yang diperoleh, kata Thomas, sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: Menristek dorong peningkatan kapabilitas satelit penginderaan jauh
Baca juga: Kemarin LAPAN jelaskan dentuman di Bali, kasus COVID-19 dekati sejuta
Selain itu, tujuannya adalah melakukan serah terima terbaru yang diambil pada 2020 kepada pihak-pihak tersebut, di luar dari yang sudah diserahkan sebelumnya.
Data tersebut akan diserahkan kepada 24 kementerian/lembaga, enam unsur dari TNI dan Polri, 34 pemerintah provinsi, serta 37 pemerintah kota/kabupaten.
Dalam kesempatan rakor itu LAPAN juga memberikan apresiasi Indriya Mandrawa kepada kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang aktif memanfaatkan data dan informasi penginderaan jauh selama 2020.
Apresiasi itu diberikan kepada lima kementerian/lembaga, satu unsur TNI, enam pemerintah provinsi dan enam pemerintah kabupaten/kota.
Beberapa yang mendapatkan penghargaan itu beberapa di antaranya adalah Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial dari Badan Informasi Geospasial, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BNPB dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut.
Selain itu penghargaan juga diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah D.I. Yogyakarta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Banten, dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemerintah daerah yang mendapatkan Indriya Mandrawa seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkal Pinang.*
Baca juga: Konstruksi perkara Komut PT AIP tersangka korupsi pengadaan CSRT
Baca juga: KPK kembali tetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan CSRT di BIG
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021