• Beranda
  • Berita
  • Jaksa batal eksekusi terpidana pungli di Pasar Sindu karena meninggal

Jaksa batal eksekusi terpidana pungli di Pasar Sindu karena meninggal

27 Januari 2021 16:12 WIB
Jaksa batal eksekusi terpidana pungli di Pasar Sindu karena meninggal
Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Pihak kejaksaan batal mengeksekusi terpidana perkara pungutan liar (pungli) sewa lapak di Pasar Sindu, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Bahraeni karena meninggal diduga akibat terpapar COVID-19.

Kasi Pidsus Kejari Mataram I Wayan Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan, karena terpidana telah meninggal eksekusi putusan pidananya gugur demi hukum.

"Pertanggungjawaban pidananya gugur karena terpidana meninggal dunia," kata Wayan.

Pada Senin (11/1) lalu, Bahraeni dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram terbukti bersalah menarik uang Rp6 juta dari biaya sewa lapak di Pasar Sindu yang berukuran 2 meter persegi.

Baca juga: Pejabat dan politisi berduka atas meninggalnya Ketua KPU Sumsel
Baca juga: Dinkes Lampung: Baru 8 persen nakes yang divaksinasi versi satu data
Baca juga: Kapuas Hulu terima 3.040 vial vaksin yang dikawal ketat petugas


Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Perbuatan Bahraeni pun dinyatakan telah memenuhi dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendapat vonis hukuman dari Majelis Hakim, Bahraeni masih menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram dengan status tahanan titipan jaksa.

Namun pada Selasa (19/1), sehari setelah putusan pidananya berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap), Bahraeni dikabarkan meninggal akibat terpapar COVID-19.

Terkait hal ini, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi membenarkan Bahraeni sebelum putusan pidananya berstatus inkracht, masih menjalani tahanan titipan jaksa di Rutan Polresta Mataram.

Pada Minggu (17/1), Mantan Kepala Pasar Sindu tersebut menderita sakit. Pihak kepolisian yang mengetahui kondisinya, langsung merujuk Bahraeni ke rumah sakit dengan diagnosis gejala awal COVID-19.

"Sebelum meninggal, yang bersangkutan sempat menjalani 'swab' (tes usap). Jadi informasinya begitu, (meninggal) karena COVID-19," kata Heri.

Menindaklanjuti informasi dari pihak rumah sakit, Heri mengaku telah memerintahkan jajarannya agar melakukan tes usap antigen kepada seluruh penghuni rutan.

"Kita 'swab' (tes usap) langsung semua tahanan. Alhamdulillah, tidak ada yang positif," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021