Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Rabu, mengatakan penanganan kasus itu kini sedang tahap penyelidikan.
"Penyelidikan yang kami lakukan berawal dari adanya laporan," kata Hari Brata.
Sebanyak 12 anggota arisan yang mengaku menjadi korban datang melapor ke Polda NTB. Kepada polisi, mereka mengaku tertipu arisan hingga kerugiannya mencapai Rp2 miliar.
Baca juga: Polda Jatim ungkap penipuan berkedok arisan daring
Kuasa hukum para korban, Lalu Anton Hariawan menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Terlapornya berinisial NY alias Cece, yang diduga sebagai bandar arisan.
"Modusnya ini arisan slot. Arisan giliran pertama dan kedua lancar. Pas ketiga, gelagat bandarnya mulai aneh," kata Anton.
Awalnya terlapor ini berupaya meyakinkan kliennya dengan mengundang mereka untuk melihat aset berharga dan rumahnya.
Bahkan terlapor mengeluarkan brankasnya, dan menunjukkan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.
Terpikat dengan pameran harta terlapor, akhirnya para kliennya percaya dan mulai menyetorkan modal arisan.
Baca juga: Polisi selidiki kasus penipuan arisan Rp5 miliar di Surakarta
Modal arisan yang disetorkan oleh kliennya ini, lanjut Anton, cukup beragam, mulai dari uang Rp20 juta hingga Rp332,75 juta. Ada juga dalam bentuk iPhone Pro Max dan emas batangan 3 kilogram.
"Totalnya sampai Rp2 miliar. Tapi pas klien kami giliran dapat arisan, terlapor mengaku uangnya tidak ada. Bahkan meminta bantuan Rp200 juta lagi agar arisan tetap lancar," ucap dia.
Mendapat kabar demikian, dengan terpaksa kliennya menyetorkan uang tambahan. Namun setelah itu, kliennya melihat perilaku terlapor yang mencurigakan. Terlapor mulai menghilang secara perlahan dan tidak ada kabar.
Khawatir uangnya tidak kembali, kliennya sepakat untuk melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.
Anton berharap pihak kepolisian dapat mengusut persoalan ini hingga tuntas, karena modus seperti ini kian merajalela di tengah masyarakat, apalagi di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Polres Biak tangani penipuan online dengan kerugian Rp 1,3 miliar
"Kami juga berharap pihak kepolisian bisa segera sita rekening dan asetnya agar tidak ada lagi lebih banyak korban," kata Anton.
Sementara, NY sebagai terlapor ketika dihubungi terpisah, enggan berkomentar banyak. Melalui kuasa hukumnya, M Jihan Febriza mengatakan pihaknya masih mengamati laporan pengaduan tersebut
"Biarkan saja berproses dulu," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021