Meskipun menjadi asa baru dan penyemangat untuk menerapkan pola kebiasaan baru di tengah masa pandemi agar aktivitas perekonomian masyarakat tetap berjalan, masyarakat di Kabupaten Kudus tetap diingatkan untuk tidak melupakan gerakan 3M, mulai dari memakasi masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tanpa ada disiplin terhadap protokol kesehatan, meskipun ada vaksin sekalipun tetap tidak bisa mengatasi pandemi COVID-19. Untuk itu, mumpung sudah tersedia vaksin, maka sama-sama berusaha mengakhiri masa pandemi COVID-19 ini dengan tetap disiplin menerapkan 3M di manapun berada," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo.
Ketika sudah divaksin COVID-19, kata dia, bukan berarti harus lepas dari perilaku disiplin mematuhi protokol kesehatan karena virus corona tetap bisa menular kepada siapapun, termasuk terhadap orang yang sudah divaksin. Bedanya, ketika sudah divaksin jauh lebih baik imunitasnya ketimbang yang belum divaksin dalam menghadapi serangan virus corona.
Akan lebih aman lagi, ketika masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 tetap menerapkan protokol kesehatan, sekaligus menjaga diri dari paparan virus corona serta menjaga keselamatan dan kesehatan anggota keluarga.
Masyarakat Kudus juga diminta tidak perlu meragukan kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac tersebut karena sudah dijamin serta aman bagi masyarakat. Karena dalam pencanangan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung Senin (25/1), pemerintah juga mengajak tokoh agama untuk ikut dalam vaksinasi.
Hasilnya, dari 10 pejabat esensial publik di Kabupaten Kudus yang menjalani vaksinasi COVID-19 tidak terjadi gejala karena sebelumnya juga ada pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) setelah 30 menit seseorang disuntik vaksin.
Peserta vaksinasi COVID-19 tersebut, juga tidak merasakan sakit karena saat penyuntikan rata-rata tidak merasakan kesakitan yang berarti, melainkan hanya serasa digigit semut. Setelahnya, mereka tampak sehat dan siap menjalani suntikan kedua yang dijadwalkan 14 hari kemudian.
Kabupaten Kudus sendiri menerima sebanyak 11.280 vaksin, sedangkan prioritas vaksinasinya untuk tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus yang jumlahnya mencapai 5.618 orang, ditambah 10 pejabat esensial publik.
Vaksin COVID-19 yang diambil di Gudang Farmasi Provinsi Jateng pada 23 Januari 2021 itu, ditargetkan bisa disuntikkan ke semua tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus, maksimal tanggal 28 Januari 2021.
Setelah vaksinasi untuk tenaga kesehatan di Kabupaten berakhir, tahap berikutnya untuk anggota TNI dan Polri yang jumlahnya juga cukup banyak.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi belum bisa membeberkan jumlah pastinya anggota TNI/Polri yang akan diberikan vaksin karena saat ini prioritasnya untuk tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan yang dinyatakan siap menjalani vaksinasi sendiri, belum seluruhnya karena masih ada tenaga kesehatan yang belum masuk skala prioritas yang jumlahnya diperkirakan mencapai 20-an persen dari total tenaga kesehatan di Kabupaten Kudus. Tenaga kesehatan tersebut masuk kriteria eksklusi yang dimungkinkan tidak bisa divaksinasi COVID-19 karena berbagai sebab.
Berbagai sebab tersebut, di antaranya karena sedang menyusui, hamil, serta memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Data tersebut juga bersifat dinamis karena pada tahap vaksinasi berikutnya bisa saja mereka sudah masuk kategori prioritas vaksinasi.
Sementara target tenaga kesehatan yang menjalani vaksinasi sebanyak 5.618 orang yang dimulai sejak tanggal 25 Januari 2021 dan target selesai tanggal 28 Januari 2021.
Idamkan zona kuning
Pemkab Kudus sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa mengakhiri masa pandemi COVID-19, menyusul dampaknya terhadap berbagai sektor usaha sangat dirasakan masyarakat. Kebijakan terbaru adalah diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan sejumlah pembatasan untuk kegiatan usaha maupun pariwisata.
"Tujuan PPKM tak lain dalam rangka menurunkan angka kasus COVID-19 dan penularannya agar tidak sampai meluas, dibandingkan ketika ada kelonggaran justru bisa menciptakan kerumunan," ujar Plt Bupati Kudus Hartopo.
Senyampang ada dukungan vaksinasi COVID-19 dan penerapan PPKM yang diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021, masyarakat Kudus diminta dukungannya dalam memerangi pandemi COVID-19 dengan tetap disiplin menerapkan 3M.
Ia mengingatkan agar tidak salah persepsi bahwa dengan adanya vaksin masyarakat bebas bepergian tanpa harus memakai masker dan menjaga jarak. Ketaatan terhadap protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban, sedangkan vaksin merupakan upaya pemerintah meningkatkan imunitas warga agar ketika terserang penyakit virus corona bisa cepat pulih.
Jika dukungan masyarakat tidak kendur dan ditambah adanya vaksinasi, Pemkab Kudus optimistis bisa segera mengakhiri masa pandemi COVID-19 lebih cepat sehingga tidak lagi bertahan di zona oranye dengan penularan virus corona tingkat sedang, melainkan bisa masuk ke zona kuning dengan tingkat penularan rendah.
Tahapan selanjutnya, yakni meningkatkan capaian Kabupaten Kudus menjadi zona hijau dengan tingkat penularan virus nihil.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, semua jajaran Pemkab Kudus diminta tidak bosan-bosannya memberikan edukasi dan pentingnya memakai masker saat keluar rumah serta rajin mencuci tangan memakai sabun.
"Setiap kali bertemu dengan masyarakat, selalu saya ingatkan untuk taat protokol kesehatan, terutama ketika sedang makan di tempat umum agar tidak mudah berbicara tanpa memakai masker. Jika kedisiplinan terus dijaga dan didukung penambahan imunitas melalui vaksinasi, tentunya Kudus tidak perlu lama bisa menuju zona aman dari penyebaran COVID-19," ujarnya.
Meskipun sudah tersedia vaksin dan tim Satgas COVID-19 yang tidak bosan mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Satpol PP bersama tim gabungan tetap diminta rutin menggelar operasi kepatuhan protokol kesehatan agar tidak ditemukan warga yang masih abai terhadap ketentuan itu.
Satpol PP Kudus sendiri sepanjang 1 - 22 Januari 2021 sudah menindak 128 pelanggar yang terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau tempat usaha yang tidak mengindahkan aturan dengan sanksi teguran hingga denda.
"Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan maupun laporan petugas yang diterjunkan langsung dalam oprasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan, mayoritas masyarakat mulai sadar pentingnya memakai masker saat di luar rumah," kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah.
Kondisi demikian, diakui berbeda jauh dengan Tahun 2020 ketika masih gencar melakukan operasi yustisi masih banyak dijumpai warga yang tak bermasker, sedangkan memasuki awal 2021 mayoritas yang didatangi petugas sudah bermasker, meskipun masih ada yang lupa tidak membawa masker.
Ia optimistis ketika operasi kepatuhan protokol kesehatan rutin digelar, maka masyarakat yang tidak bermasker saat di luar rumah semakin berkurang. Selain ancaman sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik, pelanggar protokol kesehatan juga diancam denda sesuai Perbup Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021