• Beranda
  • Berita
  • Jakarta Barat kumpulkan Rp47,6 juta dari pelanggar masker

Jakarta Barat kumpulkan Rp47,6 juta dari pelanggar masker

27 Januari 2021 17:26 WIB
Jakarta Barat kumpulkan Rp47,6 juta dari pelanggar masker
Warga Kelurahan Tebet Barat dikenai sanksi sosial karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, Selasa (26/1/2021). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan/am.

Total jumlah denda yang dikumpulkan Rp47,6 juta

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengumpulkan denda sebanyak Rp47,6 juta dari para pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama dua pekan pada 11-25 Januari 2021.

"Total jumlah denda yang dikumpulkan Rp47,6 juta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, di Jakarta, Rabu.

Jumlah denda tersebut didapatkan dari 359 orang pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi tertib masker.

Denda pelanggar masker terbanyak didapatkan di wilayah Kalideres sebanyak Rp17,5 juta. Kemudian denda terbanyak kedua didapatkan di Kecamatan Tamansari sebanyak Rp11,45 juta.

Baca juga: 44 warga terjaring operasi tertib masker di Jaksel
 
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat saat ditemui dalam sidang yustisi di RPTRA Kalijodo Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/Devi Nindy)


Namun, jika dilihat dari jumlah pelanggar masker paling banyak terdapat di wilayah Kecamatan Tambora dengan 1.400 orang dan kedua di Kecamatan Kalideres sebanyak 528 orang.

Dalam dua minggu tersebut, terjaring 3.056 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker di luar ruangan untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Sementara 2.697 orang memilih sanksi berupa kerja sosial.

Selain terhadap pelanggar masker, Satpol PP Jakarta Barat juga mengawasi dan menindak sejumlah tempat usaha seperti rumah makan, hingga tempat usaha, industri dan perhotelan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang pemberlakuan PSBB transisi hingga 8 Februari 2021, guna menekan laju paparan COVID-19.

Baca juga: 9.144 warga Jakarta Pusat terjaring Operasi Tibmask PSBB

Anies dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu malam, mengatakan salah satu upaya dilakukan dengan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada tingkat Rukun Warga (RW).

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha, juga penindakan terhadap warga yang lalai dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kegiatan ini masih akan kami lakukan secara rutin agar kesadaran warga meningkat," kata Tamo.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021