Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024.
Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat berpendapat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 perlu evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan kualitas demokrasi.
"Evaluasi pilkada penting. Namun, belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," katanya menjelaskan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memandang tidak perlu adanya perubahan UU Pilkada mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres, dan pilkada.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU itu belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi, dilaksanakan dahulu pada tahun 2024, baru dievaluasi," kata Djarot.
Dengan tidak adanya perubahan UU politik, tambah dia, khususnya UU Pilkada, seluruh energi bangsa fokus pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat virus COVID-19, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari COVID-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," demikian Djarot Saiful Hidayat.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021