"Strategi pengendalian tembakau dilakukan melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal, dengan fokus pada penurunan prevalensi merokok pada anak," kata Agus dalam diskusi yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta secara virtual, Rabu.
Agus mengatakan kebijakan fiskal dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sementara untuk kebijakan nonfiskal dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"PP 109 Tahun 2012 mengatur tentang produksi dan impor, kawasan tanpa rokok, peredaran, peran serta masyarakat, pelindungan terhadap anak dan ibu hamil, serta pengawasan dan pembinaan," tuturnya.
Agus mengatakan sejumlah upaya pengendalian tembakau telah dilakukan oleh pemerintah berdasarkan sejumlah aturan yang telah ada tersebut, antara lain pengembangan kawasan kabupaten/kota yang sehat dan penguatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial yang tepat guna.
"Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan agar dana bantuan sosial yang diterima masyarakat tidak digunakan untuk membeli rokok," katanya.
Upaya lain yang terus diupayakan adalah dengan peningkatan layanan kesehatan melalui layanan berhenti merokok, peningkatan cukai hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesarann pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, dan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021