• Beranda
  • Berita
  • DPR: Gabung NU/Muhammadiyah, eks FPI bisa terhindar kelompok radikal

DPR: Gabung NU/Muhammadiyah, eks FPI bisa terhindar kelompok radikal

27 Januari 2021 19:34 WIB
DPR: Gabung NU/Muhammadiyah, eks FPI bisa terhindar kelompok radikal
Ilustrasi - Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30-12-2020). Polisi dan TNI menutup markas FPI setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Eks anggota FPT bergabung ke NU atau Muhammadiyah merupakan pilihan tepat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tepat eks anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) banyak yang bergabung ke organisasi Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, agar mereka terhindar dari kelompok radikal.
 
Ahmad Sahroni di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa organiasi seperti GP Ansor punya rekam jejak bagus, banyak membantu pemerintah dalam bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.
 
"Apabila ada eks FPI yang bergabung, tentu saja merupakan hal bagus," kata Sahroni.

Baca juga: Pengamat: Polri harus telusuri motif dana asing ke FPI
 
Saat FPI dibubarkan, salah satu yang dikhawatirkan adalah mantan anggotanya terpancing gabung ke kelompok radikal.
 
Namun, Sahroni yakin hal itu tidak akan terjadi bila eks anggota FPI bisa membedakan organisasi yang sesuai dengan konstitusi dan tidak.

Menurut dia, bergabung ke NU atau Muhammadiyah merupakan pilihan tepat.
 
"NU dan Muhammadiyah memiliki fondasi kebangsanaan yang kuat, jadi akan susah paham radikal berkembang di dalam. Mereka saling menjaga anggotanya," kata politikus Partai NasDem ini.
 
Kepada eks anggota FPI yang belum mendapatkan rumah baru dalam berorganisasi, Sahroni pun berpesan agar mencari organisasi yang bermanfaat.
 
"NU dan Muhammadiyah selalu terbuka untuk menerima mereka-mereka yang ingin membangun bangsa. Yang penting niat berorganisasinya harus baik. Bukan untuk rusuh-rusuhan," katanya.
 
Menurut Sahroni, pemerintah perlu terus memantau kegiatan eks anggota FPI agar tidak terjerumus dalam kegiatan terlarang.

Baca juga: Komnas HAM serahkan hasil investigasi tewasnya anggota FPI ke Presiden

Ia menegaskan bahwa semua berhak berorganisasi dan berserikat. Akan tetapi, tentu tidak melanggar hukum dan konstitusi.
 
"Bila terindikasi melakukan aktivitas yang melanggar undang-undang, ya, pasti akan ditindak tegas," kata Sahroni.
 
FPI resmi bubar pada bulan Desember 2020. Setelah itu, sebanyak 30 orang eks anggota FPI di Sumatera Selatan memilih bergabung dengan GP Ansor untuk melanjutkan semangat berorganisasi.
 
Eks anggota FPI di daerah lain juga diyakini akan memilih bergabung dengan ormas yang sesuai dengan konstitusi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021