Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan, pemanfaatan ruangan hotel untuk kegiatan tertentu seperti akad nikah, pemberkatan hingga rapat tetap maksimal 25 persen dari kapasitas selama Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota.Kita atur kapasitas orang yang datang maksimal 25 persen
"Kita atur kapasitas orang yang datang maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dalam penerapan protokol kesehatan di dua hotel tersebut," ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat Irwan Septinadi, saat meninjau dua hotel di Jakarta, Rabu.
Peninjauan penerapan protokol kesehatan tersebut dilakukan, katanya, karena kedua hotel tersebut mengajukan izin teknis untuk dapat menyelenggarakan kegiatan di masa PSBB ketat.
Surat izin teknis itu nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat sehingga hotel itu dapat menyelenggarakan acara seperti akad nikah, pemberkatan, atau pun rapat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Dishub DKI keluarkan SK Juknis transportasi PSBB hingga 8 Februari
Kedua hotel tersebut berada di kawasan Menteng dan Tanah Abang yaitu Hotel Artotel Thamrin dan Swiss-Belinn Wahid Hasyim.
Irwan menyebutkan surat izin teknis itu berlaku bagi hotel berbintang 1, hotel berbintang 2 dan hotel berbintang 3.
"Setelah peninjauan dan penilaian ini selesai, secepatnya surat izin diproses untuk dikeluarkan. Intinya ini upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Irwan.
Dari peninjauan di dua hotel itu didapati untuk penerapan kapasitas 25 persen maupun penyediaan fasilitas untuk cuci tangan hingga pengukuran suhu sudah sesuai dengan persyaratan izin teknis.
Baca juga: Pelonggaran operasi mal-restoran saat PSBB atas permintaan pengusaha
Meski demikian, Hotel Artotel Thamrin masih perlu melengkapi persyaratan lainnya berupa pembentukan Satgas COVID-19 dan menandatangani pakta integritas.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021