Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison menilai pemerintah sebaiknya tidak hanya fokus pada cukai, tetapi pada keterjangkauan harga, yang dinilai paling efektif mengendalikan konsumsi rokok yang tinggi di Indonesia.Perusahaan akan selalu berusaha membuat harga yang terjangkau, agar dia bisa menjual banyak
"Cukai memang akan menaikkan harga, tetapi karena ada kecenderungan perusahaan menanggung ini, maka tidak jadi efektif,” ujar Adrison dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Sekalipun pemerintah telah menetapkan tarif cukai, lanjut Adrison, harga jual rokok akan ditentukan sendiri oleh perusahaan dengan harga yang masih terjangkau oleh konsumen.
"Perusahaan akan selalu berusaha membuat harga yang terjangkau, agar dia bisa menjual banyak," kata Adrison.
Baca juga: Faisal Basri: Kenaikan cukai akan turunkan konsumsi rokok
Ia menuturkan, seandainya pemerintah memiliki ketegasan untuk menentukan harga jual eceran, keterjangkauan harga rokok akan makin sempit.
"Soalnya, perokok tidak peduli dan tidak memikirkan berapa persen cukainya, yang penting harga akhirnya murah. Jadi produsen itu lebih sensitif terhadap harga minimum dibandingkan dengan harga cukai, karena mereka tidak membebankan cukai ke konsumen," ujar Adrison.
Saat ini, harga rokok di Indonesia diatur melalui dua mekanisme, yakni ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) sebagai harga yang didaftarkan di pita cukai, serta harga transaksi pasar (HTP) sebagai harga riil di tingkat konsumen.
Pengawasan HTP sebagai harga rokok yang sebenarnya dibeli konsumen saat ini diatur dalam Perdirjen No 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang mewajibkan pabrikan mematok HTP rokok minimum 85 persen dari harga jual eceran (HJE).
"Sebelum 2017, tidak ada batasan 85 persen itu. Harga rokok bisa dijual lebih rendah dari harga banderol oleh perusahaan besar demi memasarkan produknya dan ini sangat bahaya bagi pengendalian konsumsi. Ini dinamakan predatory pricing," kata Adrison.
Ia menilai, tanpa adanya batasan tersebut, tujuan kebijakan cukai berlapis untuk melindungi perusahaan kecil pun juga tidak akan tercapai.
Untuk pelanggaran terhadap aturan tersebut, Adrison menilai Kementerian Keuangan perlu mengawasi dan memberikan hukuman yang tegas.
Baca juga: KPPBC Kudus lampaui target penerimaan cukai 2020
Baca juga: Penerimaan cukai rokok capai Rp146 triliun
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021