"Iya, benar Mahkamah Agung mengabulkan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dalam putusan untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, Mahkamah Agung memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
KPU Bandar Lampung juga diperintahkan untuk menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dengan menerbitkan keputusan baru.
Baca juga: KPU Bandarlampung diskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada
Baca juga: Yusril: Putusan Bawaslu-KPU Bandar Lampung sudah berkekuatan hukum
Baca juga: Tim Eva-Deddy nilai putusan Bawaslu-KPU Bandarlampung tak cukup bukti
Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021.
Menurut Majelis Hakim, alasan Eva Dwiana-Deddy Amarullah beralasan menurut hukum, di antaranya terhadap dugaan melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pasangan itu mengaku tidak pernah memberikan janji, uang atau materi untuk memilihnya.
Dalam pertimbangan, Mahkamah Agung memandang kegiatan pembagian bantuan sosial dampak COVID-19 merupakan program kerja yang harus dilakukan kepala daerah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pasangan nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memperoleh 249.241 suara, pasangan calon nomor urut 2 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 93.280 suara dan pasangan nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
Namun, Bawaslu Lampung menyatakan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pelanggaran TSM sehingga KPU Bandar Lampung mengeluarkan keputusan mendiskualifikasi pasangan itu.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021