PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan tes cepat deteksi dini COVID-19 GeNose sebagai salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk naik kereta jarak jauh terhitung mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.Selain memakai 'rapid test' antigen ataupun 'test PCR', pengguna KA saat ini juga bisa menggunakan GeNose
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun Rabu mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemik COVID-19.
"Selain memakai 'rapid test' antigen ataupun 'test PCR', pengguna KA saat ini juga bisa menggunakan GeNose," ujar Ixfan mengutip keterangan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.
Adapun surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan "GeNose Test" atau "Rapid Test" Antigen atau "RT PCR" tersebut diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Namun, persyaratan ini tidak diwajibkan bagi pelanggan KA yang berusia di bawah 12 tahun.
Saat ini, PT KAI sedang dalam tahap persiapan bersama Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia untuk pengadaan alat GeNose Test. Rencananya, alat ini akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Baca juga: Kemristek dukung GeNose untuk skrining COVID-19 di tempat publik
Baca juga: Stasiun KA Yogyakarta akan dilengkapi GeNose
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ucap-nya.
Meski begitu, PT KAI tetap menyediakan layanan "rapid test" antigen di 46 stasiun seharga Rp105 ribu. Pelanggan yang ingin melakukan "rapid test" antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas diri yang asli.
Adapun bagian dari 46 stasiun penyedia "rapid test" antigen yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun adalah Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, dan Tulungagung.
Selain surat keterangan bebas COVID-19, pelanggan KA juga wajib dalam kondisi sehat. Di antaranya, suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius, memakai masker tiga lapis atau masker medis, serta diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.
Ixfan menambahkan, untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan "3M" yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," tutur-nya.
Baca juga: Aturan baru naik KA jarak jauh, pelanggan bisa pakai hasil tes GeNose
Baca juga: Operator terminal di Jakarta menantikan pengadaan GeNose
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021