KPK, Rabu, telah memeriksa Ardian yang juga Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama itu sebagai tersangka kasus suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. PT Tigapilar Agro Utama juga menjadi salah satu distributor bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek.
"Tim Penyidik KPK masih terus mendalami partisipasi aktif tersangka AIM dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos sekaligus dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK dalami pembagian besaran "fee" untuk Juliari Batubara
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi dalam penyidikan untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan, yakni Eko Budi Santoso yang merupakan mantan ajudan Juliari, Direktur PT Integra Padma Mandiri Budi Pamungkas, dan Indah Budi Safitri dari unsur swasta.
"Eko Budi Santoso, didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos," ucap Ali.
Sementara saksi Budi Pamungkas dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu penyedia paket bansos serta teknis pembayaran atas kerja sama dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kemensos.
"Indah Budi Safitri, yang bersangkutan hadir untuk menyerahkan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," tuturnya.
Baca juga: KPK dalami dugaan Dirjen Linjamsos turut terima aliran suap bansos
Selain Ardian dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Baca juga: KPK dalami jumlah paket bansos yang disuplai dari Pertani
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021