Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyatakan, selama Januari 2021, terdapat tiga kali upaya ekspor benih lobster yang digagalkan aparat penegak hukum, sehingga berhasil diselamatkan sebanyak 551.963 ekor benih lobster senilai Rp56 miliar.Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor
"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963, ekor, sangat tinggi dibanding sepanjang tahun 2020 lalu 896.238 ekor," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tingginya upaya penyelundupan benih lobster selama Januari itu disebabkan oleh beberapa faktor yaitu meningkatnya permintaan benih pasca-Natal dan Tahun Baru 2021, serta faktor pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.
Koordinator Nasional DFW mengatakan ekspor benih illegal selama Januari 2021 yang berhasil digagalkan merupakan angka yang sangat tinggi.
Menurut dia, benih yang digagalkan ini ditengarai merupakan sebagian kecil yang berhasil lolos dari pengawasan aparat keamanan.
Abdi menyampaikan bahwa ketiga lokasi penangkapan tersebut merupakan wilayah yang selama ini menjadi lokasi penyelundupan yaitu Sukabumi, Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
"Ini wilayah tradisional penyelundupan lobster, mestinya KKP dan aparat terkait sudah bisa mengantisipasi dengan meningkatkan pengawasan," kata Abdi.
Untuk mengatasi ekspor benih lobster ilegal, masih menurut dia, perlu dibentuk Satgas Khusus dengan melibatkan instansi terkait, pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa modus penyelundupan benih dilakukan dengan penyamaran sehingga perlu dibuat sistim deteksi dini oleh masyarakat dan penyediaan platform pengaduan daring yang bisa segera direspon oleh aparat berwenang.
Sementara itu peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengatakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara ekspor benih lobster perlu disertai batas waktu.
"Mesti ada limit waktu sampai kapan penghentian sementara tersebut dan dalam proses penghentian, tindakan apa yang akan dilakukan oleh KKP," kata Asrul.
Asrul menilai ekspor benih lobster selama ini tidak memberikan keuntungan signifkan bagi negara sehingga evaluasi yang dilakukan oleh KKP harus dilakukan pada semua aspek.
Ia menyarankan Menteri Kelautan dan Perikanan agar berhati-hati dan mewaspadai para pihak yang tetap mengupayakan agar kebijakan ekspor benih lobster tetap ada. "Komitmen Trenggono untuk kembangkan budidaya lobster dalam negeri kami khawatir akan berhadapan dengan mafia yang akan terus bekerja dengan berbagai cara dan wajah," kata Asrul.
Sebelumnya, KKP menyatakan sebanyak 896.238 benih bening lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh aparat keamanan selama tahun 2020.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah kasus penyelundupan yang digagalkan aparat gabungan yang terdiri dari BKIPM, Polri, dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), serta Bea Cukai di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Rina menjabarkan sebaran daerah yang menggagalkan penyelundupan benih lobster. Di antaranya, Stasiun KIPM Jambi 8 kasus, kemudian Stasiun KIPM Surabaya I sebanyak 4 kasus. Sisanya, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Pekanbaru, Balai KIPM Jakarta II, Balai KIPM Medan I, Stasiun KIPM Palembang, Stasiun KIPM Bengkulu, Balai KIPM Denpasar, Balai KIPM Semarang dan Stasiun KIPM Batam masing-masing 1 kasus.
Baca juga: Menteri KKP sebut masih kaji terkait kebijakan komoditas lobster
Baca juga: DPR minta KKP lebih optimalkan pengawasan penyelundupan benih lobster
Baca juga: Polres Tanjab Timur gagalkan penyelundupan 94 ribu benih lobster
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021