• Beranda
  • Berita
  • Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi

Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi

28 Januari 2021 15:49 WIB
Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Dokumentasi - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tiba di gedung KPK untuk menghadiri acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir.....

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak akan berkurang atau luntur.

Moeldoko mengatakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi telah ditunjukkan, salah satunya dengan membangun sistem pencegahan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sistem pencegahan korupsi dari hulu ke hilir bernama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi bisa membentuk sistem yang menutup celah korupsi,” ujar Moeldoko dalam siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), di Jakarta, Kamis.

Menurut Moeldoko, komitmen itu juga ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui arahannya yang sering disampaikan saat rapat terbatas.

Dia mengatakan korban dari perilaku korup pejabat adalah masyarakat umum.

"Bapak Presiden berulangkali meminta jangan sekali pun korupsi dana bantuan sosial dan memotong apa pun hak rakyat. Jangan korupsi dana kesehatan, jangan memburu rente pengadaan barang jasa,” ujar Moeldoko.

Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Rakor Stranas PK) sebelumnya telah menetapkan rencana aksi 2021-2022 dengan berfokus pada sektor yang berdampak, di antaranya pengawalan ketepatan subsidi dan bansos, pencegahan pungli dalam layanan dasar, dan pencegahan rente dalam ekspor impor komoditas strategis.

Selain itu, juga akuntabilitas pengadaan barang jasa, percepatan layanan perizinan, penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, serta peningkatan integritas aparat penegak hukum.

Lebih jauh Moeldoko juga merespons penerbitan Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Menurutnya, indeks tersebut akan menjadi bahan evaluasi kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, dalam merumuskan strategi perbaikan aksi Stranas PK pada 2021-2022, KSP memperhatikan masukan, riset, dan kajian seperti Global Corruption Barometer dan Indeks Persepsi Korupsi.

“Pelaksanaan aksi Stranas PK 2021-2022 ini akan terus ditingkatkan sinergi dan kolaborasinya tidak hanya di instansi pemerintah tetapi juga swasta, dan masyarakat sipil (CSO, akademisi, dan media massa, sehingga diharapkan aksi Stranas PK semakin tepat sasaran, terukur, dan berdampak nyata terhadap perbaikan kualitas layanan publik,” ujar Jaleswari.

Sebagai evaluasi terhadap implementasi Stranas PK 2019-2020, Jaleswari melihat sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukkan beberapa perbaikan sistemik.

Hal ini bisa terlihat dari fokus sektor perizinan dan tata niaga, melalui aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, yang telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Jaleswari, percepatan implementasi Online Single Submission pun terus didorong guna mempercepat layanan perizinan dan mencegah pungli dalam layanan dasar.

Adapun di sektor keuangan negara, pembenahan proses pengadaan barang jasa melalui penerapan e-Katalog lokal di enam provinsi dan e-Katalog sektoral di lima kementerian dengan volume pengadaan barang jasa yang sangat besar dan kompleks telah mampu meminimalkan risiko terjadinya korupsi.

Sedangkan di sektor reformasi birokrasi, aksi penguatan sistem merit melalui penggunaan sistem informasi dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi ASN juga mampu mencegah jual beli jabatan.
Baca juga: Komjen Listyo harus punya komitmen tinggi berantas korupsi dan pungli
Baca juga: Ketua KPK ingatkan pentingnya sinergi dalam berantas korupsi

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021