"Kalimantan Tengah memiliki satu Hutan Adat yang telah ditetapkan, yakni Hutan Adat Pulau Barasak seluas 102 hektare yang dikelola oleh 455 kepala keluarga di Kabupaten Pulang Pisau," katanya saat mengikuti kegiatan peluncuran tata cara pengakuan Masyarakat Hutan Adat di Kalimantan Tengah secara daring diikuti dari Palangka Raya, Kamis.
"Tentu angka ini masih sangat kecil jika dibandingkan provinsi lainnya yang memiliki jumlah penetapan Hutan Adat lebih banyak," tegasnya.
Ia pun menyebut ini sebuah tantangan bagi para kepala daerah di wilayah Kalimantan Tengah. Alue ingin pemerintah daerah pro aktif memfasilitasi percepatan penetapan maupun pengajuan Hutan Adat di Kalimantan Tengah.
Adapun berbagai permasalahan memang masih dihadapi dalam penanganan Hutan Adat, ia menjabarkan, di antaranya masih minimnya produk hukum pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kawasan hutan negara yang memiliki persyaratan dalam bentuk perda.
Adanya kesulitan memverifikasi eksistensi MHA, wilayah perangkat adat dan lainnya, terutama dalam penentuan batas wilayah adat, hingga usulan klaim wilayah adat berada di areal perizinan lainnya, ada tumpang tindih.
"Terkait permasalahan yang saya uraikan itu, telah dilakukan langkah-langkah strategis, seperti pembentukan pokja percepatan penetapan hutan adat, pemantapan basis data hutan adat dan penyusunan peta indikatif hutan adat, hingga memfasilitasi dialog terkait hal itu," tambahnya.
Baca juga: Pastikan SK lahan produktif, Presiden Jokowi: Saya akan cek terus
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didukung berbagai pihak termasuk Borneo Nature Foundation (BNF), meluncurkan tata cara pengakuan (MHA).
"Salah satu inisiasi pemerintah provinsi membuat buku ini, supaya nanti semua menjadi standar pedoman seluruh masyarakat, termasuk kami maupun pemerintah kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri.
Ini juga sebagai upaya menekan potensi konflik yang terjadi di lapangan. Selama ini konflik yang berkenaan dengan kewilayahan seringkali berbenturan dengan pengakuan wilayah adat atau ulayat.
"Ini merupakan kesempatan yang baik, sehingga bagi pihak manapun yang ingin meminta pengakuan terkait MHA dipersilakan dan pihaknya terbuka, namun tentu semuanya harus melalui mekanisme pedoman dan tidak berdasarkan pengakuan sepihak," kata Fahrizal.
Baca juga: Listyo Sigit bantu warga Kesepuhan Banten dapatkan 5 SK Hutan Adat
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021